—
Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Di Mengintroduksi aturan Aparatur Sipil Bangsa (ASN) dilarang menggunakan Kendaraan Pribadi dinas Untuk liburan Tahun Terbaru 2025. Kendaraan Pribadi dinas tidak diperbolehkan digunakan Untuk kepentingan pribadi.
“Kendaraan Pribadi dinas itu peruntukannya dipakai Untuk urusan dinas. Dari Sebab Itu, Kendaraan Pribadi dinas tidak diperbolehkan digunakan Untuk liburan tahun Terbaru, Sebab kegiatan itu bukan urusan dinas,” kata Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Dunaid Hingga Pekalongan, Senin (30/12) dikutip Bersama Di.
Menurut dia, Untuk warga yang menjumpai Kendaraan Pribadi dinas milik pemerintah Lokasi digunakan Untuk mudik ataupun liburan Pada perayaan tahun Terbaru bisa langsung melapor.
“Aturannya sudah jelas, Kendaraan Pribadi dinas tidak boleh dibawa mudik. Dari Sebab, Untuk warga yang mendapati adanya Kendaraan Pribadi dinas dibawa mudik ataupun liburan bisa segera melapor,” ucapnya.
Ia mengatakan sesuai peraturan, kendaraan dinas pelat merah tidak boleh digunakan Untuk kepentingan pribadi ataupun kegiatan keluarga rekreasional.
Akan Tetapi, kata dia, Kendaraan Pribadi dinas tersebut harus disimpan Hingga kantornya masing-masing dinas Supaya jika ada yang membawa Hingga luar Lokasi Hingga luar jam atau kepentingan dinas maka jelas melanggar.
Kendaraan Pribadi dinas juga dilarang dipakai Untuk liburan maupun mudik Hingga luar Lokasi Pada libur Natal 2024.
“Dari Sebab Itu, kami Berencana Memberi Pembatasan kepada aparatur sipil Bangsa yang melanggar menggunakan Kendaraan Pribadi dinas Untuk kepentingan pribadi Ke Pada libur Tahun Terbaru 2025,” tuturnya.
Pelarangan mudik memakai Kendaraan Pribadi dinas ini tertuang Ke Peraturan Pejabat Tingginegara Pendayagunaan Aparatur Bangsa Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS.
Di aturan ini juga menjelaskan penggunaan Kendaraan Pribadi dinas Dari ASN diklasifikasikan Hingga Di tiga Skor:
a. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan Untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
b. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya Ke hari kerja kantor.
c. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan Hingga Di kota, dan pengecualian penggunaan Hingga luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Foto dan Laporkan jika Ada ASN Pakai Kendaraan Pribadi Dinas Hingga Malam Tahun Terbaru