Bisnis  

Emiten hingga Manajer Penanaman Modal Di Negeri Kena Denda Rp49 M, Buntut Kecurangan Di Bursa Efek

OJK telah mengenakan Pembatasan berupa denda kepada pelaku jasa keuangan. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Sebagai langkah penegakkan hukum Di Bursa Efek, Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) telah mengenakan Pembatasan berupa denda kepada pelaku jasa keuangan. Hingga akhir Mei 2024, OJK Memberi Pembatasan administratif atas pemeriksaan Peristiwa Pidana Di Bursa Efek kepada 75 pihak. Ini terdiri Di Pembatasan administratif berupa denda sebesar Rp49,37 miliar.

Tak hanya itu, OJK juga menerbitkan 14 perintah tertulis, 1 pencabutan izin usaha Manajer mnvestasi, dan 1 pencabutan izin orang perseorangan.

“Di rangka penegakkan hukum, OJK telah mengenakan Pembatasan administrasi berupa pencabutan izin perusahaan efek sebagai Manajer Penanaman Modal Di Negeri syariah atas nama PT Paytren Aset Manajemen,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Efek, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, Di Konferensi Pers RDK, Senin (10/6/2024).

Tindakan tegas OJK masih berlanjut Didalam menerbitkan 5 Peringatan Tertulis serta mengenakan Pembatasan administratif berupa denda atas keterlambatan Didalam nilai sebesar Rp36,4 miliar kepada 380 pelaku jasa keuangan Di Bursa Efek. Juga 58 Peringatan Tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta mengenakan 2 Pembatasan administratif berupa Peringatan Tertulis atas selain keterlambatan (non Peristiwa Pidana).

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Emiten hingga Manajer Penanaman Modal Di Negeri Kena Denda Rp49 M, Buntut Kecurangan Di Bursa Efek