Ekonom Mengungkapkan, Permendag No. 8/2024 ibaratnya Melakukan karpet merah Sebagai masuknya produk Pembelian Barang Untuk Luar Negeri Barang Dagangan Karena Itu Sebagai masuk Hingga Indonesia. Foto/Dok
Ekonom Fakultas Ekonomi dan Usaha Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Fahmi Wibawa Mengungkapkan, Permendag No. 8/2024 ibaratnya Melakukan karpet merah Sebagai masuknya produk Pembelian Barang Untuk Luar Negeri Barang Dagangan Karena Itu Sebagai masuk Hingga Indonesia.
Surat apresiasi beberapa kamar dagang Foreign kepada Pembantu Pemimpin Negara Koordinator Perekonomian atas Tenteram Pembelian Barang Untuk Luar Negeri yang dilakukan pemerintah Dari 17 Mei 2024 kembali menuai Penilaian. Ke 29 Mei 2024 lalu beberapa kamar dagang Foreign menyampaikan apresiasi kepada Pembantu Pemimpin Negara Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto atas terbitnya Permendag No 8 tahun 2024 yang menggantikan Permendag No 36 Tahun 2023 yang dinilai Didalam kamar dagang Foreign Ke Indonesia ramah Pada kegiatan Pembelian Barang Untuk Luar Negeri Hingga Indonesia.
Dia mengkhawatirkan, industri Untuk negeri Berencana Lebihterus tersungkur Sebab membanjirnya produk Karena Itu Ke pasar Untuk negeri. Dan menurutnya yang lebih mengerikan lagi adalah dampak ikutan Untuk Tenteram Pembelian Barang Untuk Luar Negeri Berencana Memperbaiki nilai Pembelian Barang Untuk Luar Negeri dan Memberi dampak buruk Pada Kurs Mata Uang Idr yang terus merosot jatuh Untuk waktu yang singkat.
“Ya memang kalau kita baca keseluruhan Permendag No. 8/2024, sepertinya memang ibarat Melakukan karpet merah buat importir produk-produk Karena Itu. Betapa tidak, terdapat tujuh substansi Untuk Permendag No. 8/2024, enam Ke antaranya secara eksplisit menyiratkan Tenteram Pembelian Barang Untuk Luar Negeri,” terang Fahmi yang juga merupakan Direktur Eksekutif Lembaga Studi, Belajar dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) Untuk keterangannya, Selasa (25/6/2024).
Fahmi menggarisbawahi hasil analisanya, bahwa enam Untuk tujuh substansi utama Untuk Permendag No. 8/2024 semangatnya Tenteram Pembelian Barang Untuk Luar Negeri. Menurutnya wajar jika dikatakan bahwa semangat Untuk keluarnya aturan tersebut Sebagai membuka keran Pembelian Barang Untuk Luar Negeri lebih besar yang Ke sisi lain Berencana sangat merugikan industri Untuk negeri.
Fahmi mengingatkan Menko Perekonomian dan Mendag Zulkifli Hasan perlu segera mengerem Tenteram Pembelian Barang Untuk Luar Negeri ini agar tidak merugikan Perkembangan ekonomi Indonesia.
“Permendag No. 8/2024 sebaiknya kembali direvisi Didalam mengikutsertakan asosiasi-asosiasi industri dan kamar dagang, supaya duduk bersama guna mengetahui secara detail aspirasi Untuk kedua belah pihak. Sebab jika Aturan Pembelian Barang Untuk Luar Negeri ini terelaksasi sangat luas, efek domino yang terjadi bukan main bahayanya,” ungkap Fahmi mengingatkan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ekonom Sebut Ada 2 Pembantu Pemimpin Negara Gelar Karpet Merah Sebagai Produk Pembelian Barang Untuk Luar Negeri, Efeknya Ngeri