Dukungan Sebagai Korban Bencana Tidak Kena Iuran Wajib

loading…

Elfi Rahmi, Penyuluh Iuran Wajib Ahli Muda Direktorat Jenderal Iuran Wajib. Foto/Dok. SindoNews

Elfi Rahmi
Penyuluh Iuran Wajib Ahli Muda
Direktorat Jenderal Iuran Wajib

Bencana Alam bandang dan tanah longsor yang Menyapu Sumatera Barat, Sumatera Utara, serta Aceh Ke penghujung November 2025 meninggalkan dampak yang sangat besar. Tidak hanya pemukiman yang luluh lantak, tetapi juga duka mendalam dan trauma yang masih membekas Untuk keluarga yang kehilangan orang tercinta.

Berdasarkan data Pusat Data dan Komunikasi Bencana Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per 11 Desember 2025, tercatat sebanyak 971 jiwa meninggal dunia, 255 jiwa hilang, dan Di 5.000 jiwa Menyaksikan luka-luka. Samping Itu, kerusakan juga terjadi Ke berbagai fasilitas, meliputi 1.200 fasilitas umum, 219 fasilitas Kesejajaran, 434 Tempattinggal ibadah, 290 gedung, 581 fasilitas Pembelajaran, 498 jembatan, serta 157.900 unit Tempattinggal rusak.

Rasa luka atas kehilangan tentu tidak mudah Sebagai pergi Bersama ingatan para korban bencana, Akan Tetapi perlahan hidup tetap harus mereka jalani dan tata ulang kembali. Beruntungnya rakyat Indonesia Memiliki rasa empati dan peduli yang sangat besar. Kita bisa lihat Hingga media sosial maupun media elektronik Mendokumentasikan, Dukungan dan sumbangan berdatangan Bersama berbagai pihak Supaya pemerintah tidak sendirian Di membantu menangani bencana ini.

Lembaga kemanusiaan dan Sukarelawan aktif menyalurkan Dukungan, meski akses Hingga lokasi bencana tidak mudah. Dukungan yang diberikan bukan hanya kebutuhan dasar seperti sembako dan Terapi-obatan, tetapi juga Ekspedisi khusus Sebagai anak-anak, ibu hamil, dan lansia. Publik figur dan influencer turut Mengumpulkan dana, Menunjukkan kepedulian bersama Sebagai membantu korban bencana.

Nilai yang terkumpul Bersama penggalangan dana juga tidak sedikit. Hingga dalamnya ada secercah harapan Bersama rakyat yang ikut menyumbang agar seluruh Dukungan sampai kepada korban bencana. Pemerintah memastikan Di penyaluran Dukungan agar menjaga akuntabilitas.

Maka, setiap pihak yang Berencana melakukan penggalangan donasi agar menyampaikan izin atau pemberitahuan terlebih dahulu Sebelumnya dana dihimpun. Akan Tetapi, tentunya informasi yang tidak utuh menimbulkan komentar beragam Bersama Kelompok, Hingga antaranya terdapat kekhawatiran jika dilaporkan maka Dukungan yang diserahkan Berencana dikenai Iuran Wajib. Supaya memunculkan pertanyaan, apakah benar atas Dukungan yang diterima Dari para korban bencana Berencana dikenai Iuran Wajib?

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dukungan Sebagai Korban Bencana Tidak Kena Iuran Wajib