Dukung Pemerintah Beri IUP kepada Ormas Keagamaan, ICMI: Sebagai Kesejajaran Rakyat

Wakil Bendahara Umum ICMI Pusat Muhamad Fajar Hasan mendukung pemerintah Menyediakan IUP kepada ormas keagamaan guna Memperbaiki Kesejajaran Kelompok. Foto/istimewa

JAKARTA – Langkah pemerintah yang Menyediakan kesempatan kepada organisasi keagamaan memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) Menyambut Dukungan sejumlah kalangan. Keputusan tersebut dinilai Menyediakan kesempatan kepada Kelompok Sebagai mengelola kekayaan Bangsa Untuk Kesejajaran rakyat.

Wakil Bendahara Umum ICMI Pusat Muhamad Fajar Hasan menegaskan, dukungannya Pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Di PP tersebut secara eksplisit Menyediakan kesempatan kepada ormas keagamaan Sebagai memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) guna mengelola konsesi batu bara.

“Beleid tersebut harus didukung Lantaran merupakan bukti Bangsa Menyediakan kesempatan kepada semua elemen bangsa Sebagai mengelola sumber daya alam Sebagai Kesejajaran rakyat,” kata, Rabu (5/6/2024).

Pengurus Himpunan Pengusaha KAHMI (HIPKA) ini menilai, ormas keagamaan telah memberi kontribusi Hingga negeri ini, berjuang merebut kemerdekaan dan mengisi kemerdekaan tanpa pamrih. Karenanya, Bangsa sudah tepat dan sudah seharusnya memberi sesuatu kepada ormas keagamaan.

Peran ormas keagamaan Hingga era kemerdekaan adalah menjaga bangunan Bangsa kesatuan dan kebangsaan agar tetap berdiri tegak dan kokoh, bukan sesuatu yang mudah. “Ormas keagamaan adalah representasi umat, Pada ini aktif menjaga Kesejajaran hubungan Bangsa Didalam umat, serta melayani umat diberbagai bidang,” tuturnya.

Pengurus Badan Hubungan Legislatif (BHL) Bidang Sumber Daya Mineral KADIN sekaligus pengusaha muda yang tergabung Di Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) ini menyebut, kekhawatiran ormas keagamaan tidak Memperoleh kemampuan dan Penghayatan Di mengelola konsesi pertambangan berupa Keuangan, administrasi dan Metode tidak mendasar.

“Saya kira Di konteks ini, Bangsa harus tetap hadir Didalam Menyediakan advice kepada ormas keagamaan yang Merasakan konsesi pertambangan. Dari Sebab Itu, secara perlahan kapasitas dan kompetensi ormas keagamaan Di mengelola konsesi pertambangan Akansegera makin baik Lewat pendampingan Didalam pemerintah, atau advice langsung Didalam organisasi pengusaha,” ungkap Fajar.

Fajar menyebut perlunya saling mengingatkan bahwa kekayaan alam sesuai mandat konstitusi harus dikelola sebesar-besarnya Sebagai kemakmuran rakyat. Pesan mendalam konstitusinya, bahwa sumber daya alam agar dikelola secara adil dan dibuka kesempatan seluas-luasnya kepada semua elemen bangsa Sebagai mengelolanya. Akan Tetapi, yang terjadi Pada ini sumber daya alam hanya dikelola dan menguntungkan kalangan tertentu saja, dan pemberian perizinan konsesi pertambangan belum berkeadilan, dan belum menyasar semua anak bangsa.

“Kini, ada semangat keadilan Di pemberian perizinan konsesi pengelolaan sumber daya alam, Lewat terobosan brilian pemerintah Didalam Menyediakan kesempatan kepada ormas keagamaan Sebagai mengelola sumber daya alam,” ucapnya.

Fajar Hasan mengatakan ormas keagamaan Di mengelola konsesi pertambangan, pasti Usaha profitnya tetap Akansegera kembali Hingga umat dan Bangsa. Ormas keagamaan tidak Akansegera menimbun kekayaan seperti badan hukum privat yang berorientasi individual profit, tetapi profit bisnisnya Akansegera digunakan Sebagai menopang Karya ormas keagamaan Di melayani umat diberbagai bidang.

“Hal ini menjadi salah satu faktor paling prinsip yang membedakan Di pemberian konsesi pertambangan kepada badan hukum privat dan ormas keagamaan,” kata Kandidat Bupati Muna Barat, Sulawesi Tenggara tersebut.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dukung Pemerintah Beri IUP kepada Ormas Keagamaan, ICMI: Sebagai Kesejajaran Rakyat