Jakarta –
Bertambah lagi daftar bule yang berulah Di Bali. Kali ini mereka menyalahi izin tinggal Di menjadi instruktur diving.
Mereka adalah dua warga Negeri Foreign (WNA), NMW asal Amerika Serikat dan NV asal Belgia. Sebab tindakan mereka yang menyalahi izin tinggal, mereka dideportasi Untuk Pulau Dewata.
Kepala Kantor Perpindahan Penduduk (Kakanim) Singaraja Hendra Setiawan mengatakan pengamanan Di keduanya dilakukan Setelahnya Perpindahan Penduduk Merasakan laporan Untuk Kelompok Akansegera keberadaan WNA yang acapkali mabuk-mabukan hingga membuat keributan Di warga lokal.
Menindaklanjuti laporan Untuk Kelompok, Skuat pengawasan Setelahnya Itu diterjunkan Hingga lokasi guna Untuk memeriksa mereka. Berkoordinasi Di pemilik tempat tinggal Di mana WNA tersebut menetap, Skuat Setelahnya Itu mendapati bahwa keduanya Ditengah bekerja sebagai instruktur diving ilegal Di salah satu tempat penyewaan alat-alat diving.
Petugas Perpindahan Penduduk memeriksa dokumen keimigrasian yang dimiliki Dari keduanya. Mengetahui bahwa keduanya tidak Memiliki izin Untuk bekerja dan hanya sebagai pemegang izin tinggal kunjungan, mereka Setelahnya Itu diboyong Hingga kantor Perpindahan Penduduk Untuk diperiksa.
“Berdasarkan hasil pendalaman Dari petugas, baik NMW maupun NV mengakui bekerja sebagai instruktur diving, tetapi hanya Memiliki izin tinggal kunjungan saja,” kata Hendra, Untuk siaran pers yang diterima Sabtu (15/6/2024).
Mereka Setelahnya Itu dideportasi dan dimasukkan Untuk daftar hitam kunjungan Hingga Bali. Hal itu sesuai Di Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Keduanya dideportasi Untuk Bandara Ngurah Rai Hingga AS dan Belgia, Di Jumat (14/6/2024).
Di hari Selasa (4/6) seorang ibu bersama 3 anaknya juga dideportasi Hingga Rusia. Mereka overstay hingga 60 hari.
“Mereka telah melebihi batas waktu tinggal Di Indonesia Di lebih Untuk 60 hari,” kata Kepala Kantor Daerah Kementerian Hukum dan Ham (Kanwil Kemenkumham) Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, Untuk keterangannya pekan lalu.
Pramella tidak menjelaskan secara rinci kegiatan yang dilakukan Dari sekeluarga bule Rusia itu Di Di Bali hingga mereka bisa overstay.
Sepanjang Januari-Juni 2024, Kantor Perpindahan Penduduk Singaraja telah mendeportasi 15 WNA Sebab melakukan berbagai Kartu Kuning. Ada yang menyalahi izin tinggal, overstay, hingga tindakan kriminal.
Artikel ini telah tayang Di detikbali
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Dua Bule Nekat Karena Itu Instruktur Diving, ‘Ditendang’ Deh Untuk Bali