Dokumen Tak Lengkap Diduga Dari Sebab Itu Biang Masalah Perdebatan Perdagangan Masuk Negeri Beras Bulog

Dokumen tak lengkap diduga menjadi biang masalah Perdebatan Perdagangan Masuk Negeri beras Bulog. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Klaim Badan Ketahanan Pangan Nasional (Bapanas) sebagai regulator yang Berorientasi Di pembangunan ekosistem Ketahanan Pangan nasional Bersama prinsip profesionalitas, akuntabel, dan kolaboratif Dilindungi. Klaim tersebut tidak sejalan Bersama dokumen hasil review Sambil Itu Regu Review Kegiatan Pengadaan Beras Luar Negeri Di 17 Mei 2024 yang ditandatangani Plh Kepala SPI Arrahim K Kanam.

Untuk dokumen hasil review Sambil Itu disebutkan ada masalah Untuk dokumen Perdagangan Masuk Negeri yang tidak proper dan komplet Supaya menyebabkan biaya demurrage atau denda yang terjadi Di Daerah pabean/pelabuhan Sumatera Utara, DKI Jakarta, Banten dan Jatim.

“Terdapat keterlambatan dan atau kendala dokumen Perdagangan Masuk Negeri yang tidak proper dan complate Supaya menyebabkan kontainer yang telah tiba Di pabean/pelabuhan tidak dapat dilakukn clearance,” ujar Direktur Eksekutif Studi Kedaulatan Rakyat Rakyat (SDR) Hari Purwanto, Senin (8/7/2024).

Untuk dokumen itu disebutkan kebutuhan clearance Di Daerah pabean atau pelabuhan belum dapat dilakukan lantaran dokumen Perdagangan Masuk Negeri belum diterima melebihi waktu yang telah ditentukan.

“Beberapa dokumen Perdagangan Masuk Negeri Sebagai kebutuhan clearance Di Daerah pabean atau pelabuhan belum diterima melebihi tanggal estimate time arrival ETA/actual time arrival dan atau dokumen belum lengkap dan valid ketika kapal sudah sandar,” lanjutnya mengutip bunyi dokumen riviu tersebut.

Tak hanya itu, Untuk dokumen tersebut disebutkan telah terjadi kendala Di sistem Indonesia National Single Windows (INWS) Di kegiatan Perdagangan Masuk Negeri tahap 11 yang dilakukan Bulan Desember 2023. “Dokumen yang diterima belum lengkap dan valid Supaya perlu dilakukan perbaikan Sesudah submit Di Langkah INWS berupa lembar survey (LS),” jelasnya.

Untuk dokumen review tersebut juga disebutkan terjadinya biaya demurrage atau denda Lantaran perubahan Perjanjian Perdagangan Masuk Negeri (PI) Untuk yang lama Di Mutakhir. Lalu ada juga phytosanitary yang expired dan kedatangan container besar Untuk waktu bersamaan Supaya terjadi penumpukan container Di pelabuhan.

Akibat tidak proper dan kompletnya dokumen Perdagangan Masuk Negeri dan masalah lainya telah menyebabkan biaya demurrage atau denda senilai Rp294,5 miliar. Bersama rincian Daerah Sumatera Utara sebesar Rp22 miliar, Rp94 miliar DKI Jakarta dan Jawa Timur Rp177 miliar.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dokumen Tak Lengkap Diduga Dari Sebab Itu Biang Masalah Perdebatan Perdagangan Masuk Negeri Beras Bulog