DKPP Melakukan Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat (IKEPP) Tahun 2024 Di kegiatan Ekspos IKEPP DKPP Tahun 2024 Di Hotel Grand Sahid jaya, Jakarta. FOTO/DOK.DKPP
“Untuk pertama kalinya DKPP Akansegera mempublikasi hasil IKEPP Didalam seluruh Daerah Indonesia,” kata Sekretaris DKPP, David Yama Di keterangannya dikutip, Kamis (30/1/2025).
IKEPP merupakan bentuk Perkembangan DKPP Di 2024, Di mana penelitiannya dilakukan Di penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat tingkat provinsi yang Lanjutnya Akansegera dikembangkan Di tingkat kabupaten/kota. Didalam hasil survei tersebut tingkat kepatuhan Komisi Pemilihan Umum dan Pengawas Pemilihan Umum tingkat provinsi Di Indonesia terbilang Patuh. Hanya, ia menyebut tingkat kepatuhan ini masih belum dapat dikatakan aman.
“Hasil selengkapnya nanti Akansegera diungkap Di Ekspos IKEPP DKPP Tahun 2024,” tuturnya.
David menjelaskan, IKEPP adalah sebuah instrumen pengukuran Untuk memetakan secara kuantitatif dan kualitatif kepatuhan Kode Etik Penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat (KEPP) Di Indonesia. “Nantinya Ekspos IKEPP 2024 Akansegera dihadiri Dari Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Wakil Pembantu Presiden Tim Menteri Di Negeri, dan perwakilan Didalam Bappenas,” ungkapnya.
Menurutnya, Pelanggar Kode Etik Penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat sudah dinilai sebagai sebuah tantangan Di membangun Kedaulatan Rakyat Di Indonesia. Tantangan ini sudah disebutkan Di Ide Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
“Agar keberadaan IKEPP mutlak dibutuhkan Untuk memetakan tingkat kepatuhan etik penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat Di seluruh Daerah Indonesia,” ucap David.
(abd)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: DKPP Luncurkan Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat 2024, Komisi Pemilihan Umum-Pengawas Pemilihan Umum Patuh tapi Belum Aman