Dilansir Di laman Kepaniteraan MA Senin (3/6/2024), putusan Perkara Hukum nomor 23/P/HUM/2024 tentang kepala Lokasi diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting. Foto/Gedung MA/SINDOnews
Dilansir Di laman Kepaniteraan MA, Senin (3/6/2024), terdapat perbedaan Dari hakim agung Cerah Bangun Didalam objek uji materiel Di Perkara Hukum ini adalah Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU 9/2020 tentang Perubahan Keempat atas PKPU 3/2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Hakim anggota I, Cerah Bangun menilai bahwa MA berwenang menguji apakah objek hak uji materiel bertentangan Didalam Undang-Undang (Aturantertulis) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Aturantertulis 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Aturantertulis Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Aturantertulis.
Di putusan itu menyebutkan, Pasal 7 Ayat (2) huruf e Aturantertulis 10/2016 tersebut tidak mengatur secara rinci dan/atau detail mengenai batas penghitungan usia Sebagai Kandidat kepala Lokasi dan wakil kepala Lokasi, Supaya Sebagai menjalankan Aturantertulis 10/2016 tersebut, berdasarkan Aturantertulis Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Komisi Pemilihan Umum mengatur Didalam PKPU 9/2020, khususnya Pasal 4 Ayat (1) huruf d yang Mengungkapkan: “Berusia paling rendah 30 tahun Sebagai Kandidat gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun Sebagai Kandidat bupati dan wakil bupati atau Kandidat wali kota dan wakil wali kota terhitung Dari penetapan pasangan Kandidat.”
Menurut Cerah Bangun, frasa “terhitung Dari penetapan Pasangan Kandidat” merupakan unsur-unsur Syarat Di Peraturan Komisi Pemilihan Umum a quo yang membedakan secara substantif Di objek hak uji materiel dan Aturantertulis 10/2016 Supaya substansi objek hak uji materiel yang diuji adalah apakah frasa “terhitung Dari penetapan Pasangan Kandidat” bertentangan Didalam Aturantertulis 10/2016.
Sambil Itu, yang menjadi pertimbangan hakim Di melakukan uji materi yakni apa pokok pikiran dan bagaimana penalaran hukum secara filosofis, sosiologis, dan yuridis Untuk Komisi Pemilihan Umum Di penambahan frasa a quo dan apakah frasa a quo sejalan Didalam asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan meliputi kejelasan tujuan, kelembagaan, kesesuaian Di jenis, hierarki, dan materi muatan dapat dilaksanakan, efektivitas dan efisiensi, kejelasan rumusan, dan keterbukaan.
“Menimbang, bahwa menurut hakim anggota I, frasa ‘terhitung Dari penetapan Pasangan Kandidat’ Ke peraturan a quo justru diperlukan Sebagai melaksanakan dan/atau Mengadakan Aturantertulis 10/2016 Supaya Lebih jelas pokok pikiran, tujuan, dan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien Aturantertulis 10/2016 a quo,” ucap hakim Cerah Bangun Di putusan tersebut.
“Frasa tersebut tidak bertentangan Didalam prinsip ‘perlakuan yang sama Ke hadapan hukum’, prinsip ‘kesempatan yang sama Di pemerintahan’, dan prinsip ‘jaminan perlindungan Pada perlakuan diskriminatif’,” sambungnya.
Ke Di Itu, hakim agung Cerah Bangun juga berpendapat bahwa pemenuhan hak atas persamaan perlakuan Ke hadapan hukum dan pemerintahan, Di hubungannya Didalam pengisian jabatan tertentu, bukan berarti meniadakan persyaratan dan/atau pembatasan-pembatasan yang secara rasional memang dibutuhkan Dari jabatan itu.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Diwarnai Dissenting, 1 Hakim Agung Tak Setuju Syarat Kepala Lokasi Diubah