Divonis 10 Tahun Penjara, SYL Singgung Proyek dan Izin Pembelian Barang Di Luar Negeri Ratusan Triliun

Mantan Pembantu Pemimpin Negara Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) Memberi keterangan kepada media seusai sidang pembacaan putusan Ke Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024). FOTO/MPI/NUR KHABIBI

JAKARTA – Mantan Pembantu Pemimpin Negara Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) Berkata bahwa Peristiwa Pidana Hukum yang menjeratnya bukan Yang Berhubungan Di Untuk-Untuk proyek maupun perizinan Pembelian Barang Di Luar Negeri. Tetapi, kata SYL, jaksa malah mengaitkan Di pembelian sejumlah Produk yang bersumber bukan Di hasil Kejahatan Keuangan.

“Saya ingatkan ini bukan proyek, ini bukan rekomendasi-rekomendasi, dan izin-izin Pembelian Barang Di Luar Negeri yang ratusan triliun, kalau saya mau Kejahatan Keuangan ini bukan, yang ditarik adalah skincare, yang ditarik adalah pembelian Wewangian dan lain-lain,” kata SYL seusai sidang pembacaan putusan Ke Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).

SYL Berkata dirinya tidak pernah Memperoleh uang yang disebutkan Ke dakwaan secara langsung. “Saya tidak pernah Memperoleh atau megang uang yang dituduhkan Sebagai saya bayar-bayar sendiri. Uang ini orang lain yang bayar dan berproses sesuai SOP yang ada,” ujarnya.

Mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu berharap Peristiwa Pidana Hukum yang menjerat dirinya tidak membuat pejabat lainnya takut Sebagai Membahas Aturan Ke Di situasi yang rawan. “Mudah-mudahan tidak ada pejabat yang takut Membahas Aturan Sebagai kepentingan rakyat dan bangsa, hanya Sebab persoalan saya,” ucapnya.

“Bisa Jadi saya salah, tapi semua Untuk bangsa, Untuk Negeri, Untuk kepentingan rakyat. Kamu adili saya Ke Pada Indonesia normal, kau tidak melihat bagaimana Indonesia Ke Pada Situasi kerawanan Kelaparan Global yang ada,” sambungnya.

Sebelumnya Itu, Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Kejahatan Keuangan (Tipikor) Jakarta memvonis SYL 10 tahun penjara. SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan dan gratifikasi Ke lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). SYL juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara.

Ke Di Itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan USD30.000 Usd Di Syarat apabila tidak dibayar, maka diganti kurungan penjara Di dua tahun.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Divonis 10 Tahun Penjara, SYL Singgung Proyek dan Izin Pembelian Barang Di Luar Negeri Ratusan Triliun