Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, anggota Lembaga Legis Latif Di Fraksi Nasdem Ujang Iskandar diduga Yang Berhubungan Di Tindak Kejahatan dugaan Penyalahgunaan Jabatan penyelewengan dana Pemerintah Kotawaringin Barat periode 2009. Foto/SINDOnews
“Iya betul (penangkapan Ujang Iskandar). Itu sesuai surat Di Kejaksan Tinggi Kalteng itu dugaan tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Jumat (26/7/2024).
Ujang Iskandar ditangkap Pada tiba Ke Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) usai kembali Di Vietnam, hari ini. Sampai Sekarang, Harli belum merinci mengenai tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan yang dimaksud.
Harli hanya menyampaikan politikus Nasdem tersebut diduga menyelewengkan dana Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri.
“Bentuk dugaan tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan penyimpangan dana penyertaan modal Di Pemerintan Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri tahun 2009,” kata Harli.
Pada ini, Ujang Iskandar masih Di pemeriksaan intensif. Nantinya diserahkan Hingga Kejaksaan Tinggi Kalimantan Ditengah. “Nanti waktunya tergantung penyidik. Kita hanya mengamankan atas permintaan Kejati Kalteng,” kata Harli.
(cip)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ditangkap Kejagung, Ujang Iskandar Diduga Selewengkan Dana Penyertaan Modal