Diskusi Didalam Komisi I Lembaga Legis Latif, Panglima TNI Usul Kenaikan Tukin Prajurit

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengusulkan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) prajurit menjadi 80 persen Di Diskusi bersama Komisi I Lembaga Legis Latif. Foto/SINDOnews/Achmad Al Fiqri

JAKARTAPanglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengusulkan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) prajurit menjadi 80 persen. Usulan dilayangkan Panglima TNI Di Diskusi bersama Komisi I Lembaga Legis Latif, Ke Kompleks Legislatif, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9/2024).

“Karena Itu tukin Untuk TNI sekarang masih 70 persen, Karena Itu kalau persen kita lihat Karena Itu tamtama itu Rp3 juta sampai 4 juta itu digaji Sesudah Itu tunkinnya kalau 70 persen Rp2,6 Supaya kurang lebih berarti take home pay-nya Rp6,7 (juta). Kita naikkan kita ajukan Karena Itu 80 persen, Supaya kita ada penambahan berarti kurang lebih Rp500 ribu,” terang Panglima TNI usai Diskusi.

Kendati demikian, dia menilai, tukin prajurit TNI masih terbilang pas-pasan. Ia pun menganalogikan, bila makan satu hari sebesar Rp100 ribu Untuk satu keluarga terbilanh cukup Untuk satu bulan.

“Supaya memang kita Melakukanupaya Untuk menaikkan tunkin Untuk Kesejajaran prajurit,” ucap Panglima TNI.

Selain tukin, Agus berkata, pihaknya juga Melakukanupaya Untuk hadirkan perumahan Untuk prajurit TNI. Untuk melaksanakan Inisiatif itu, kata Agus, anggaranmya bisa Untuk SBSN hingga dibantu Kementerian PUPR.

“Sesudah Itu juga ada Untuk CSR perusahaan-perusahaan atau pemerintah Lokasi,” ucap Agus.

Agus berkata, TNI juga mengusulkan adanya dana kontigensi. Usulan itu dilayangkan lantaran TNI belum Memperoleh dana kontigensi.

“TNI sampai Didalam sekarang belum ada dana kontigensi, apabila ada bencana alam atau kegiatan kenegaraan. Kalau ada dana kontigensi kita bisa Memberi uang makan prajurit atau dana operasional Untuk kegiatan tersebut,” tegas Panglima TNI.

(maf)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Diskusi Didalam Komisi I Lembaga Legis Latif, Panglima TNI Usul Kenaikan Tukin Prajurit