Dijatuhi Hukuman Politik Pemberhentian Bersama Sebab Itu Ketua Lembaga Negara, Hasyim Asy’ari: Terima Kasih DKPP

loading…

Ketua Lembaga Negara Hasyim Asyari angkat bicara usai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) memutuskan Sebagai memberhentikannya secara tetap. Foto/SINDOnews/Achmad Al Fiqri

JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (Lembaga Negara) Hasyim Asy’ari angkat bicara usai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) memutuskan Sebagai memberhentikannya secara tetap. Ia pun menyampaikan terima kasih kepada DKPP atas Hukuman Politik tersebut.

“Ke kesempatan ini saya ingin menyampaikan, saya mengucapkan Alhamdulillah, dan saya mengucapkan terima kasih Ke DKPP yang telah membebaskan saya Untuk tugas-tugas berat sebagai anggota Lembaga Negara yang Mengadakan Pemilihan Umum,” ujar Hasyim Pada jumpa pers Ke Kantor Lembaga Negara, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).

Ia pun memohon maaf kepada wartawan bilamana ada hal yang tak berkenan Di menjabat Ketua Lembaga Negara.

“Kepada teman-teman jurnalis yang Di ini berinteraksi, berhubungan Bersama saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan, saya mohon maaf. Saya kira itu yang dapat saya sampaikan Ke kesempatan ini. Terima kasih,” tuturnya.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) memutuskan Sebagai memberhentikan secara tetap Hasyim Asya’ri Untuk jabatannya sebagai Ketua Menahan Anggota Komisi Pemilihan Umum (Lembaga Negara) RI.

Hal ini menjadi putusan DKPP Untuk sidang putusan Yang Terkait Bersama Perkara Pidana dugaan tindak asusila yang dilakukan Hasyim Asya’ri Di anggota PPLN Den Haag, Belanda. Untuk putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan Untuk pengadu.

“Dua, Memberi Hukuman Politik pemberhentian tetap kepada Teradu Hasyim Asyari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung Dari putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis sidang, Heddy Lugito Ke ruang Diskusi Utama DKPP, Rabu (3/7/2024).

Ketiga, Majelis DKPP juga meminta kepada Ri RI Sebagai melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari Dari putusan ini dibacakan.

“Empat, memerintahakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Pengawas Pemilihan Umum) Sebagai mengawasi pelaksanaan putusan ini,” pungkasnya.

(kri)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dijatuhi Hukuman Politik Pemberhentian Bersama Sebab Itu Ketua Lembaga Negara, Hasyim Asy’ari: Terima Kasih DKPP