Diduga Langgar Aturan Kepengurusan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Yusril Diadukan Ke Bareskrim

Kuasa Hukum Penyelamat Perserikatan Bangsa-Bangsa TM Luthfi Yazid, dan mantan Wakil Ketua Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa Fuad Zakaria, melaporkan Yusril Ihza Mahendra Ke Bareskrim Mabes Polri. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Kuasa Hukum Penyelamat Partai Bulan Bintang (Perserikatan Bangsa-Bangsa) TM Luthfi Yazid, dan mantan Wakil Ketua Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa Fuad Zakaria mengadukan dan melaporkan Yusril Ihza Mahendra Ke Bareskrim Mabes Polri. Lantaran diduga melanggar aturan Di menyusun kepengurusan partai yang Terbaru.

“Dari Sebab Itu kita Di awalnya Di Kemenkumham kami keberatan Agar laporan kita diterima, tapi kan nunggu prosesnya Di Ditjen AHU tentang keberatan Di 2 SK itu, Setelahnya Itu kita Ke sini (Bareskrim) Lantaran kita menganggap perlu,” kata Luthfi kepada wartawan Ke Mabes Polri, Selasa (25/6/2024).

SK yang dimaksud adalah Keputusan Tata Usaha Bangsa Nomor M.HH-02.AH.11.03 tahun 2024 tentang Pengesahan Perubahan AD dan ART Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Keputusan Tata Usaha Bangsa Nomor M.HH-04.AH.11.02 Tahun 2024 tentang Pengesahan Susunan dan Personalia DPP Perserikatan Bangsa-Bangsa tertanggal 12 Juni 2024.

Menurut Luthfi, dugaan cacat administratif pengurusan Terbaru Lantaran pembentukannya tidak menempuh proses Musyawarah Dewan Partai (MDP) dan steering committee.

“Sebetulnya kita menyayangkan ya, Lantaran kalau Bersama konflik semacam ini maka partai Berencana Lebih kecil, masalahnya sumber persoalan itu adalah Yusril, sebetulnya kalau tidak ada Yusril Di Kontek Sini sebetulnya aman-aman. Lantaran Yusril mengajukan permohonan perubahan ADART, menyusun personalia Terbaru Ke Di partai secara sendiri tanpa ditandatangani Dari Sekjen,” kata Luthfi.

“Maka itu Dari Sebab Itu persoalan, bahwa yang punya kewenangan Sebagai ajukan permohonan perubahan pengesahan ADART adalah steering commitee yang jumlahnya tujuh orang, dan Yusril tidak masuk Di tujuh orang itu,” sambungnya.

Usai berkonsultasi Bersama penyidik, Luthfi pun diminta Sebagai melengkapi kronologi dugaan Kartu Kuning aturan Di Yusril dan nanti diminta kembali lagi Ke Bareskrim.

“Tadi diskusi Bersama Dirtipidum dan Kasubdit, bersama Pak Fuad Zakaria sebagai Wakil Ketua Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa intinya adalah Berencana dilakukan pendalaman Lantaran ini masih proses unsur-unsur pidananya Yang Berhubungan Bersama Bersama Yusril,” katanya.

“Dari Sebab Itu bukan hanya Yang Berhubungan Bersama pemalsuan dokumen, tapi kemungkinan unsur-unsur pidana yang lain, nanti Berencana dilakukan pengkajian Setelahnya kita buat kronologis secara detail Di A-Z,” sambungnya.

(maf)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Diduga Langgar Aturan Kepengurusan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Yusril Diadukan Ke Bareskrim