Diduga Berikan Keterangan Palsu Tindak Kejahatan Vina Cirebon, Aep dan Dede Dilaporkan Di Bareskrim Polri

Kuasa hukum keluarga terpidana Tindak Kejahatan Membunuh Orang Lain Vina dan Eky Di Cirebon melaporkan Aep dan Dede Di Bareskrim Polri Lantaran diduga membuat keterangan palsu. Foto: SINDOnews/Riana Rizkia

JAKARTA – Dua saksi Tindak Kejahatan Membunuh Orang Lain Vina dan Eky Di Cirebon tahun 2016 yakni Aep dan Dede dilaporkan Di Bareskrim Polri Lantaran diduga membuat keterangan palsu. Laporan teregister Didalam Nomor LP/B/227/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 10 Juli 2024.

Kuasa hukum keluarga terpidana Rully Panggabean sebagai pelapor. “Karena Itu betul hari ini saya buat laporan atas nama para terpidana,” kata Rully Di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2024).

Adapun tujuh terpidana Tindak Kejahatan Membunuh Orang Lain Vina dan Eky yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.

Rully mengatakan, laporan tersebut sengaja dibuat Bagi mencari bukti lain, terutama Di proses pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK).

“Ini adalah rangkaian kegiatan Bagi mencari bukti-bukti lain. Di Didepan masih ada lagi, nah Karena Itu mudah-mudahan kalau ini diterima dan terbukti, Lembaga Proses Hukum terdakwa itu lain lagi,” ujarnya.

“Betul rangkaian Di ini nanti Bagi PK. Nanti kita Akansegera diskusikan Didalam kuasa hukum nanti kita buktikan Di sana,” sambungnya.

Pihaknya melaporkan kesaksian Aep dan Dede yang menyebut bahwa para terpidana berada Di Didepan SMP 11.

“Yang dilakukan Aep dan Dede yang Berkata mereka bahwa mereka melihat lima itu yang Karena Itu terpidana ada Di Didepan SMP 11. Faktanya mereka tidak ada Di situ, tapi dibilang Di situ,” ucapnya.

(jon)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Diduga Berikan Keterangan Palsu Tindak Kejahatan Vina Cirebon, Aep dan Dede Dilaporkan Di Bareskrim Polri