Bisnis  

Didalam Ppn, Pertanahan, hingga Transportasi

loading…

Pemerintah resmi memberlakukan sejumlah Aturan Terbaru yang berlaku mulai tahun 2026. Mulai Didalam sektor perpajakan, pertanahan, hingga transportasi Berencana Berjuang Didalam sejumlah aturan Terbaru. Foto/Dok

JAKARTA – Pemerintah resmi memberlakukan sejumlah Aturan Terbaru yang berlaku mulai tahun 2026. Mulai Didalam sektor perpajakan , pertanahan , hingga transportasi Berencana Berjuang Didalam sejumlah aturan Terbaru yang berdampak Komunitas maupun industri.

Sektor perpajakan, pemerintah Kementerian Keuangan Berencana mulai mewajibkan Sebagai pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan Ppn Lewat Coretax. Hal ini dilakukan Untuk rangka mengejar setoran Ppn yang lebih masif dan meminimalisir kebocoran penerimaan.

Sambil Ke sektor pertanahan, Pemerintah Berencana mulai menetapkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan tanah. Sedangkan girik maupun petuk sudah lagi tidak diakui Negeri sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah.

Baca Juga: Menilik Pentingnya Aktivasi Coretax DJP Sebelumnya Tahun 2025 Berganti

Lanjutnya sektor transportasi, sejumlah Aturan Terbaru telah diramu Didalam Kementerian Perhubungan. Baik Didalam tujuan menekan belanja Biaya, maupun penertiban truk ODOL yang ditegaskan mulai tahun 2026 lewat skema Hukuman Politik yang diberikan.

Deretan Aturan yang mulai berlaku tahun 2026:

1. Coretax

Pembantu Kepala Negara Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa Di mengejar target setoran Ppn yang lebih tinggi Didalam tahun Sebelumnya. Ia mengandalkan perbaikan layanan Didalam sisi administrasi Ppn salah satunya lewat coretax. Platform ini diharapkan mampu memudahkan dan Memperbaiki kepatuhan Komunitas Sebagai membayar Ppn.

Mulai tahun 2026, seluruh wajib Ppn baik pribadi maupun badan, diwajibkan melaporkan SPT tahunan Lewat Gadget Lunak Coretax. Sistem Terbaru ini bertujuan Sebagai mempermudah proses pelaporan Ppn dan Memperbaiki efisiensi administrasi perpajakan Ke Indonesia.

“Didalam Sebab Itu kita perbaiki dulu sistem perpajakan kita. Saya harap tahun Didepan (2026) kita Berencana lebih efisien Untuk mengumpulkan Ppn Didalam target yang lebih tinggi lagi,” ujarnya Ke Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (15/12/2025).

2. Dunia Minimum Tax (GMT) Mulai Diterapkan

Kementerian Keuangan Berencana mulai menerapkan Aturan Ppn minimum Dunia atau Dunia Minimum Tax (GMT) tahun 2026. Hal ini sejalan Didalam Peraturan Pembantu Kepala Negara Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 mengatur tentang Pengenaan Ppn Minimum Dunia Berdasarkan Kesepakatan Internasional.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Didalam Ppn, Pertanahan, hingga Transportasi