Dewan Perwakilan Rakyat Sahkan RUU Keadaan Ibu dan Anak Dari Sebab Itu Undang-Undang

Dewan Perwakilan Rakyat resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Keadaan Ibu dan Anak Ke Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (RUU Kendaraan Kia) menjadi Undang-undang (Undang-Undang). Foto/SINDOnews/felldy asyala utama

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Keadaan Ibu dan Anak Ke Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (RUU Kendaraan Kia) menjadi Undang-undang (Undang-Undang).

Pengesahan itu ditetapkan Untuk pengambilan keputusan tingkat II Ke Pertemuan Paripurna Hingga-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, Hingga Kompleks Legislatif, Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Sebelumnya pengambilan keputusan, Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Diah Pitaloka membacakan laporan pembahasan RUU Kendaraan Kia.

“Harapannya rancangan undang-undang ini dapat disetujui Ke pembahasan Tingkat II Hingga Pertemuan Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat RI hari ini dan Lanjutnya dapat Disalurkan Hingga Pemimpin Negara Indonesia Bagi disahkan menjadi undang-undang,” kata Diah.

Sesudah mendengar laporan Di Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani yang bertindak sebagai pimpinan Pertemuan, meminta persetujuan Di anggota dewan yang hadir apakah RUU Kendaraan Kia dapat dijadikan Undang-undang.

“Lanjutnya kami Akansegera menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU Kendaraan Kia Ke Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan dapat disetujui Bagi disahkan menjadi Undang-Undang?” Tanya Puan.

“Setuju,” jawab anggota dewan yang hadir.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dewan Perwakilan Rakyat Sahkan RUU Keadaan Ibu dan Anak Dari Sebab Itu Undang-Undang