Jakarta –
Rupa paspor hijau kita Akansegera berubah. Tetapi Damai, paspor lama yang berlaku 10 tahun tetap bisa digunakan.
Direktorat Jenderal Perpindahan Penduduk Internasional Kemenkumham Akansegera Mengeluarkan paspor Bersama desain Terbaru Di 17 Agustus 2024. Perpindahan Penduduk Internasional menjamin paspor Bersama desain lama tetap dapat digunakan.
“Untuk yang sudah Memiliki paspor dan masih berlaku Bersama dikeluarkannya desain Terbaru paspor nanti itu paspor lamanya tetap Akansegera berlaku, masih bisa dipergunakan,” kata Ketua Regu Verifikasi Dokumen Perjalanan Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian, Arvin Gumilang, Untuk diskusi Hingga Kantor Ditjen Perpindahan Penduduk Internasional, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024).
“Apabila ingin melakukan perbaruan ya dipersilakan, tidak dilarang juga. Tapi, tidak ada keharusan Untuk mengganti desain paspor yang Terbaru,” sambungnya.
Arvin tidak menjelaskan detail desain paspor Terbaru itu. Arvin mengatakan desain terbaru Akansegera Menunjukkan ciri khas Indonesia.
“Tanggal 17 (Agustus) ini Akansegera diperkenalkan desain Terbaru sesuai Bersama komitmen Untuk pak dirjen, dan tentunya Bersama harapannya adalah Bersama fitur-fitur pengamanan yang lebih tinggi,” ujarnya.
Menurutnya, perubahan desain tersebut merupakan hal wajar. Dia mengatakan hal itu juga direkomendasikan International Civil Aviation Organization (ICAO).
“Harus melakukan perubahan seiring Bersama perkembangan Keahlian, dan juga Lebihterus canggihnya keahlian orang Untuk memalsukan dokumen, Agar perubahan-perubahan itu suatu hal yang wajar Untuk dilakukan,” tuturnya.
“Itu fitur pengaman, saya yakin Untuk paspor Indonesia Hingga Didepan ini Akansegera Lebihterus canggih,” imbuh dia.
Artikel ini telah tayang Hingga detikNews
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Desain Paspor Terbaru Diluncurkan 17 Agustus, Perpindahan Penduduk Internasional: yang Lama Tetap Berlaku