Denda Rp 50 Juta Jika Ada Jentik Nyamuk Ke Rumah, Bagaimana Penerapannya?


Jakarta

Sebagai salah satu upaya menekan kenaikan Perkara Hukum Hukum demam berdarah dengue (DBD), DKI Jakarta menerapkan denda Untuk yang kedapatan ada jentik nyamuk Ke tempat tinggal. Aturan ini sudah berlaku Dari 2007, Tetapi belakangan ini marak Karena Itu perbincangan Ke grup Whatsapp lingkungan.

Dinas Keadaan (Dinkes) DKI Jakarta menuturkan memang ada Pembatasan denda paling besar Rp 50 juta apabila Ke tempat tinggal Kelompok ditemukan jentik nyamuk yang kerap menjadi pemicu tingginya Perkara Hukum Hukum DBD. Aturan tersebut tertuang Di Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Gangguan Demam Berdarah Dengue Pasal 21 ayat 1.

Aturan itu menyebut Produk Internasional siapa yang Ke tempat tinggalnya ditemukan jentik nyamuk Aedes aegypti atau jentik nyamuk Aedes albopictus dapat dikenakan Pembatasan denda paling banyak Rp 50 juta atau kurungan paling lama dua bulan. Lantas bagaimana penerapannya Ke Pada ini?


Kepala Bidang Pra-Penanganan dan Pengendalian Gangguan (P2P) Dinkes DKI Jakarta, dr Dwi Oktavia menuturkan bahwa penerapan Pembatasan jentik nyamuk Ke tempat tinggal dilakukan secara bertingkat, mulai Di teguran tertulis, teguran berupa pemasangan stiker Ke Rumah, lalu dilanjutkan Bersama hukuman denda.

“Sebagai pelaksanaanya Ke era sekarang lebih banyak melaksanakan bentuk teguran langsung dan Ke beberapa Area melakukan pemasangan stiker Sebagai Rumah atau bangunan yg ditemukan jentik,” kata dr Dwi ketika dihubungi detikcom, Jumat (31/5/2024).

Samping Itu, Unjuk Rasa Pra-Penanganan Perkara Hukum Hukum DBD yang dilakukan pihak Dinkes DKI Jakarta juga meliputi kegiatan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) sebanyak dua kali setiap minggu ketika Perkara Hukum Hukum tinggi. Tidak hanya Ke pemukiman penduduk, Unjuk Rasa PSN ini juga dilakukan Ke sekolah, kantor, dan tempat umum.

“Perda ini bertujuan Sebagai Mendorong perilaku mencegah demam berdarah. Lantaran Ke tahun tersebut kita pernah Merasakan Perkara Hukum Hukum demam berdarah yang sangat tinggi,” tandasnya.

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Denda Rp 50 Juta Jika Ada Jentik Nyamuk Ke Rumah, Bagaimana Penerapannya?