Bulog menganggap Tindak Kejahatan demurrage beras Pembelian Barang Bersama Luar Negeri Ke pelabuhan adalah hal biasa meski merugikan Negeri hingga ratusa miliar. FOTO/dok.SINDOnews
Bayu mengungkapkan demurrage merupakan biaya yang timbul Sebab keterlambatan bongkar muat Ke pelabuhan. Dia menyebut itu bisa disebabkan Dari berbagai hal, bisa Sebab cuaca atau Sebab lalu lintas pelabuhan yang padat.
“Ini adalah hal yang biasa. Karena Itu misalnya dijadwalkan bongkar muat 5 hari Karena Itu 7 hari. Bisa Jadi Sebab hujan, Bisa Jadi Sebab Ke pelabuhan itu penuh dan sebagainya. Demurrage itu biaya yang menjadi Pada Bersama biaya yang harus sudah diperhitungkan Ke Di kegiatan Penjualan Barang Di Luar Negeri Pembelian Barang Bersama Luar Negeri,” ujar Bayu dikutip Jumat (21/6/2024).
Menurut dia berapa biaya denda tersebut bisa dinegosiasi Sebab terbagi mana yang Ke tanggung Dari asuransi dan tidak ditanggung.
Baca Juga: KPK Diminta Usut Biaya Demurrage Rp350 Miliar Beras Bulog
“Karena Itu adanya biaya demurrage itu adalah hal yang bisa menjadi Pada konsekuensi logis Bersama kegiatan Penjualan Barang Di Luar Negeri Pembelian Barang Bersama Luar Negeri,” ujarnya.
(nng)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Demurrage Beras Pembelian Barang Bersama Luar Negeri Rugikan Negeri Rp350 M, Bos Bulog Anggap Hal Biasa