Bisnis  

Deadline Final 31 Juni 2024, Masih Ada 681 Ribu NIK-NPWP Belum Divalidasi

Direktorat Jenderal Pajak Lainnya (DJP) mengungkapkan masih ada 681 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) belum dipadankan Didalam Nomor Pokok Wajib Pajak Lainnya (NPWP) Didalam batas waktu 30 Juni 2024. Foto/Dok

JAKARTADirektorat Jenderal Pajak Lainnya (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan masih ada 681 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) belum dipadankan Didalam Nomor Pokok Wajib Pajak Lainnya ( NPWP ) Didalam batas waktu 30 Juni 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Kelompok DJP Kemenkeu, Dwi Astuti mengatakan, per hari ini, jumlah tersebut sisa Didalam 74,45 juta Wajib Pajak Lainnya Orang Pribadi.

“Sampai Didalam 19 Juni 2024 pukul 09.00 WIB, sebagian besar NIK sudah dipadankan sebagai NPWP. Didalam total 74,45 juta Wajib Pajak Lainnya Orang Pribadi Untuk Negeri, tersisa sebanyak 681 ribu NIK-NPWP yang masih harus dipadankan,” ujar Dir Humas yang kerap disapa Ewie kepada MNC Portal, Rabu (19/6/2024).

Adapun Didalam keseluruhan data yang telah valid, lanjut Ewie, terdapat 4,32 juta data yang dipadankan secara mandiri Didalam wajib Pajak Lainnya, sisanya dipadankan Didalam sistem. Baca Juga: Cara Validasi NIK Didalam Sebab Itu NPWP, Simak dan Catat Batas Waktunya

“Untuk wajib Pajak Lainnya yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP Akansegera Menyambut kendala Untuk mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP, Sebab seluruh layanan tersebut Akansegera menggunakan NIK sebagai NPWP,” tegas Ewie.

Sebagai upaya Sebagai Merangsang wajib Pajak Lainnya melakukan pemadanan NIK-NPWP, tambah dia, seluruh kantor vertikal DJP sudah melakukan sosialisasi kepada wajib Pajak Lainnya Ke Area kerjanya.

DJP juga melakukan publikasi Di berbagai kanal komunikasi yang tersedia, seperti media sosial, Tv, radio, media online dan lainnya. Menurut Ewie, DJP juga bekerja sama Didalam Kementerian atau Lembaga lain Sebagai mengamplifikasi informasi Yang Terkait Didalam pemadanan NIK-NPWP.

“Kami mengimbau wajib Pajak Lainnya Sebagai melakukan pemadanan, dikarenakan terdapat data-data yang memerlukan konfirmasi dan verifikasi mandiri,” tegasnya.

Berdasarkan Peraturan Pembantu Presiden Tim Menteri Keuangan (PMK) 112 Tahun 2022 NIK resmi digunakan sebagai NPWP seharusnya mulai 1 Januari 2024. Tetapi, implementasi penuh penggunaan NIK sebagai NPWP mundur seiring Didalam diluncurkannya core tax system.

Pemerintah pun telah menetapkan deadline final Sebagai pemadanan NIK dan NPWP, yakni Di 31 Juni 2024.

(akr)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Deadline Final 31 Juni 2024, Masih Ada 681 Ribu NIK-NPWP Belum Divalidasi