loading…
Democratic Judicial Reform (DE JURE) menyoroti Kejaksaan Agung Sebab belum dilaksanakannya eksekusi putusan Pada terpidana Silfester Matutina yang telah Putusan 1,5 tahun Di 2019 silam. Foto/Dok.SindoNews
Hingga kini, Silfester tak kunjung dieksekusi, padahal Putusan 1,5 tahun telah dijatuhkan Di tahun 2019. Atas peristiwa tersebut, Ibnu menilai bila Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak serius Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya Untuk mengeksekusi terdakwa.
Baca juga: Roy Suryo Cs Minta Silfester Matutina Dijadikan DPO, Ini Respons Kejagung
“Lebih Dar Iitu dalih kejaksaan bahwa Silfester tidak dapat ditemukan berbanding terbalik Di fakta bahwa terpidana Tindak Kejahatan fitnah ini masih secara bebas muncul Di berbagai media massa,” ujar Ibnu Untuk keterangannya, Minggu (12/10/2025).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: DE JURE Penilaian Kejagung Sebab Tak Serius Eksekusi Silfester Matutina