Pembantu Ri Basuki, Sri Mulyani dan Ida Fauziyah Memperoleh honor menjadi anggota Federasi BP Tapera. FOTO/Ist
Rincian potongan gaji Untuk Tapera ini Akansegera dibayarkan pemberi kerja 0,5% dan pekerja 2,5%. Sambil Itu, pekerja mandiri dipotong penuh sebanyak 3%. Syarat mengenai Tapera diatur Untuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Pasal 5 PP Tapera mengatur setiap pekerja Bersama usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang Memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera. Pemerintah Memberi waktu Untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat 7 tahun Sebelum tanggal berlakunya PP 25/2020. Artinya pendaftaran itu harus dilakukan pemberi kerja paling lambat 2027.
Pasal 20 PP Tapera pun menyebutkan pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya Bersama bulan simpanan yang bersangkutan Hingga Rekening Dana Tapera. Untuk pekerja mandiri atau freelancer juga demikian, setiap tanggal 10.
Jika tanggal 10 hari libur, maka simpanan dibayarkan Di hari kerja pertama Setelahnya hari libur tersebut. Untuk pekerja BUMN, BUMD, dan swasta diatur Dari Pembantu Ri yang Mengadakan pemerintahan Di bidang ketenagakerjaan.
Sambil Itu, Untuk pekerja mandiri diatur Dari BP Tapera, Akan Tetapi dasar perhitungan Untuk menentukan perkalian besaran simpanannya dihitung Bersama penghasilan yang dilaporkan.
Pungutan gaji Untuk Tapera tersebut Akansegera dikelola Dari BP Tapera. Pengelolaan dirumuskan Dari anggota Federasi dan jajaran komisioner dan deputi komisioner. Melansir laman resmi BP Tapera, tugas Bersama Federasi BP Tapera ialah merumuskan dan menetapkan Aturan umum dan strategis Untuk pengelolaan Tapera; melakukan evaluasi atas pengelolaan Tapera, termasuk melakukan pengawasan dan pelaksanaan tugas BP Tapera dan menyampaikan laporan hasil evaluasi atas pengelolaan Tapera kepada Ri.
Anggota Federasi Tapera terdiri Bersama, Pembantu Ri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono sebagai ketua dan Pembantu Ri Keuangan Sri Mulyani, Pembantu Ri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi sebagai anggota Federasi.
Sambil Itu, Komisioner dijabat Heru Pudyo Nugroho, Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Sugiyarto, Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Doddy Bursman, Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Sid Herdi Kusuma dan Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Administrasi Wilson Lie Simatupang.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dari Sebab Itu Anggota Federasi BP Tapera, Basuki, Sri Mulyani dan Ida Fauziyah Cs Terima Honor hingga Rp43 Juta