Dari Awal Penetapan Individu Terduga Sudah Masalah

Pakar Aturan Pidana Unsoed, Prof Hibnu Nugroho merespons putusan Hakim PN Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Didalam Pegi Setiawan. Foto/Tangkapan layar

JAKARTAPakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu Nugroho merespons putusan Hakim Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan . Agar, status Individu Terduga Pegi Setiawan tidak sah.

“Dikabulkannya permohonan praperadilan artinya bahwa penetapan Individu Terduga Dari Polda Jawa Barat tidak sah. Ini saya kira apresiasi,” kata Hibnu kepada SINDOnews, Senin (8/7/2024).

Hibnu pun mengatakan bahwa penetapan Individu Terduga Pegi Setiawan Dari penyidik Kepolisian Lokasi (Polda) Jabar Dari awal telah bermasalah. Khususnya, penetapan yang berdasarkan Dari Daftar Pencarian Orang (DPO) fiktif atau tidak, mengingat harus jelas identitasnya.

“Dari Sebab Itu ya memang Dari awal kita diskusikan bahwa permasalahan ini bukan masalah penetapan Individu Terduga biasa tapi penetapan Individu Terduga yang berbasis Ke DPO. Maka Itu Konsep DPO menjadikan sesuatu yang amat penting apakah DPO itu fiktif atau tidak. Perdebatannya DPO itu kan harus merupakan jelas identitasnya, ini kan tidak jelas, satu,” jelasnya.

Status DPO

Kedua, kata Hibnu, status DPO biasanya orang yang mempunyai kedudukan. “Pertanyaannya apakah Pegi ini mempunyai kedudukan, mohon maaf, kan hanya sebagai kuli kan. Ini agak-agak repot, itu mengenai status,” ucapnya.

“Lalu mengenai bukti, bukti bahwa Dari awal kita diskusikan kita apresiasi Polda bahwa bukti yang dilakukan itu saintifik ya, tapi Konsep saintifik itu perlu data dukung bukti yang akurat, bukti yang Yang Terkait Didalam tentang sosiologis. Kan, Lantaran saintifik itu ilmu bantu, ilmu yang membantu tentang sidik jari,” ungkap Hibnu.

“Pertanyaan sidik jari kapan diambil. Ilmu tentang psikologi, psikologi itu harus diselaraskan ini harus dilakukan. Tampaknya ini belum, termasuk Sprindik yang kaitanya Didalam Membunuh Orang Lain. Konsep Membunuh Orang Lain yang seperti apa? Buktinya apa? Perannya apa? Senjatanya apa? Lokasinya bagaimana? Ini juga belum bisa Menyediakan suatu yang jelas,” tambahnya.

Hibnu mengatakan, para penasihat hukum Pegi Setiawan telah membuktikan berdasarkan Ke bukti-bukti yang ditemukan Ke Untuk lapangan. Maka Itu, kata Hibnu, Hakim Ke sidang Praperadilan Pegi Setiawan kali ini melihat adanya ketidakjelasan Untuk Perkara Pidana.

“Ke sinilah saya kira Hakim Dari awal sudah melihat. Makanya Dari awal disampaikan Untuk hal Perkara Pidana ketika ada suatu ketidakjelasan Untuk DPO, insting seorang Hakim sangat menentukan, apakah ini pelaku atau tidak, bukti bernilai atau tidak,” tuturnya.

“Apalagi kemarin Didalam ahli sampaikan selalu berdasarkan bukti-bukti, tapi bukti-bukti yang bagaimana, bukti itu harus relevan. Memang tidak dituduhkan tapi paling tidak dokumen yang evidence harus juga disampaikan Ke Untuk suatu persidangan. Makanya kalau misalkan diputus bebas, dia Dari awal kita sudah prediksi,” tegasnya.

(maf)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dari Awal Penetapan Individu Terduga Sudah Masalah