Suami yang mendampingi istri melahirkan bisa cuti 2 hari dan 3 hari berikutnya, sesuai kesepakatan. Foto/ exactdn
Hal ini berlaku Setelahnya Lembaga Legis Latif mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesejajaran Ibu dan Anak (Mobil Kia) menjadi Undang-Undang Untuk Diskusi Paripurna Hingga-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, Ke Kompleks Dewan, Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
RUU Mobil Kia Memiliki beberapa Skor, Ke antaranya cuti melahirkan Di 6 bulan Untuk ibu hamil dan cuti Untuk suami yang mendampingi istri melahirkan.
Diah Pitaloka selaku Wakil Ketua Komisi VIII Lembaga Legis Latif RI, menjelaskan bahwa perumusan cuti Untuk ibu pekerja yang melakukan persalinan yaitu paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya, jika terdapat Kemakmuran khusus yang dibuktikan Di surat keterangan Ahli Kemakmuran.
Sambil Itu, Wakil Ketua Komisi VIII Lembaga Legis Latif RI Abdul Wachid mengatakan, Setelahnya Perundang-Undangan ini ditetapkan, pemerintah harus segera menyusun aturan turunannya dan melakukan sinkronisasi Di perusahaan pemberi kerja Yang Terkait Di implementasi pemberian cuti Untuk ibu dan ayah.
“Yang Terkait Di Di peran bapak, itu kaitannya Di contoh ibu melairkan. Itu tidak hanya ibu yang Memperoleh cuti, tapi bapak juga,” jelasnya.
“Ini perlu kita sinkronisasi Di perusahaan, perusahaan Untuk ibu sendiri Lantaran ibu pekerja Yang Terkait Di Di perusahaan ayah ini yang biasanya terjadi Ke perusahaan swasta,” ucap Abdul Wachid lagi.
Berikut sejumlah Skor penting Untuk Perundang-Undangan Mobil Kia yang resmi disahkan Lembaga Legis Latif RI.
1. Judul RUU Merasakan perubahan yang semula RUU tentang Kesejajaran ibu dan Anak diubah menjadi RUU tentang Kesejajaran Ibu dan Anak Ke Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dampingi Istri Melahirkan, Suami Bisa Cuti Maksimal 5 Hari sesuai Kesepakatan