Dalami Laporan Hakim Tangani Peristiwa Pidana Hukum Gazalba Saleh, KY Segera Panggil KPK

KY memastikan telah Memperoleh aduan KPK Yang Terkait Bersama dugaan Kartu Kuning etik Hakim PN Jakarta Pusat yang menyidangkan terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Foto/SINDOnews

JAKARTAKomisi Yudisial (KY) memastikan telah Memperoleh aduan Bersama Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) Yang Terkait Bersama dugaan Kartu Kuning etik Hakim Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat, yang menyidangkan terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh . KY pun Berencana memanggil KPK Untuk mendalami sejumlah keterangan.

“Mudah-mudahan nanti Untuk waktu Didekat kita juga sudah memanggil Di pelapor Untuk kita periksa,” kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito, Kamis (4/7/2024).

Joko menyebutkan, KY telah melayangkan surat panggilan ini. KPK menurutnya, juga Memberi lampu hijau Untuk hadir. Hanya saja, Joko tak merinci kapan pemeriksaan Berencana dilakukan.

“(Panggilan Di KPK) Sudah. Pokoknya, mereka (KPK) memastikan Berencana datang,” tuturnya.

KY juga bakal meminta keterangan saksi dan pihak Yang Terkait Bersama Untuk peristiwa ini. Sambil, majelis hakim terlapor Untuk Peristiwa Pidana Hukum ini Berencana dimintai keterangan paling akhir.

“Memang hakim itu (terlapor) Setelahnya pemeriksaan saksi termasuk pelapor sudah selesai dan dianalisis dugaan Kartu Kuning etiknya itu kuat, bisa kita tindaklanjuti Mutakhir kita panggil (terlapor),” tuturnya.

Menurutnya, laporan ini direncanakan selesai Untuk 60 hari. Meski demikian, ia meyakini bahwa KY Berencana bekerja cepat.

“Timeline-nya sih kita usahakan secepatnya. Artinya kan kalau bisa batas waktu 60 hari itu kita bisa selesaikan. Kalau misalnya tidak bisa selesai, kan harus ada laporan yang dimasukkan Di saya,” tandasnya

Sebagaimana diketahui, Ketua KPK Nawawi Pomolango memastikan KPK telah mengadukan majelis hakim Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat yang menangani Peristiwa Pidana hakim nonaktif Gazalba Saleh. Hal itu diungkapkan Nawawi Di Selasa (25/6/2024).

Laporan itu dilayangkan pasca Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Jabatan Di Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat yang terdiri Bersama Fahzal Hendri, Rianto Adam Pontoh dan Sukartono mengabulkan eksepsi yang dilayangkan Gazalba Saleh. Untuk putusan sela itu, hakim memerintahkan Untuk membebaskan Gazalba Bersama tahanan.

Mengetahui putusan itu, KPK Lalu melakukan perlawanan hukum Di Lembaga Proses Hukum Tinggi (PT) DKI Jakarta. Putusan PT DKI Jakarta belakangan membatalkan putusan sela yang diterbitkan Bersama hakim Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat. PT DKI Jakarta lantas memerintahkan PN Jakarta Pusat Untuk kembali mengadili Peristiwa Pidana tersebut.

(maf)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dalami Laporan Hakim Tangani Peristiwa Pidana Hukum Gazalba Saleh, KY Segera Panggil KPK