Daihatsu Soal Wajib Asuransi TPL Kendaraan: Belum Ada Juklak


Jakarta, CNN Indonesia

Astra Daihatsu Kendaraan Bermotor Roda Dua (ADM) Mendukung Wacana pemerintah yang hendak mewajibkan pemilik kendaraan bermotor Memiliki asuransi kecelakaan bakal pihak ketiga atau biasa disebut third party liability (TPL).

Sri Agung Handayani, Marketing Director dan Corporate Communication Director ADM menilai usulan itu pasti telah dipikirkan matang-matang pemerintah, terutama soal dampak yang Akansegera terjadi Setelahnya Keputusan bergulir.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADM dikatakan menunggu petunjuk pelaksanaan Keputusan itu agar dapat menentukan langkah berikutnya.

“Kami Akansegera lihat nanti bagaimana kebijakannya, lalu juga bagaimana pelaksanaannya, implementasinya seperti apa, Didalam Sebab Itu kami lihat dulu Sebab juklaknya belum ada,” kata Agung Di GIIAS 2024, ICE BSD, Jumat (19/7).

Bakal naik harga?

Asuransi wajib yang menjamin ganti rugi Pada pihak ketiga atas sebuah insiden kecelakaan ini sudah pasti Akansegera dibebankan kepada Pemakai kendaraan.

Ini secara tidak langsung mengisyaratkan potensi harga kendaraan Terbaru Akansegera lebih mahal lantaran Memiliki beban tambahan yaitu biaya asuransi.

Tri Mulyono, Marketing & Customer Relations Division Head PT Astra International Tbk. Daihatsu Sales Operation bilang kemungkinan itu tak dapat dijawab secara gamblang Di ini mengingat aturan tersebut belum diresmikan.

Jika teknis Di aturan sudah terbit, kata Tri, pihaknya Terbaru Akansegera membuat keputusan soal harga Kendaraan Pribadi-Kendaraan Pribadi Daihatsu nantinya.

“Ketika itu diwajibkan, maka ada nambah opsi premi Ke asuransi secara total. Tetapi bentuk dan teknisnya seperti apa, kan belum ada ketentuannya. Bisa Jadi kita masih Akansegera melihat Ke depannya seperti apa,” kata Tri.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono Sebelumnya Itu mengatakan seluruh kendaraan bermotor Di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025.

TPL merupakan produk asuransi yang menjamin ganti rugi Pada pihak ketiga yang secara langsung disebabkan Didalam kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin Di Di polis.

(ryh/fea)




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Daihatsu Soal Wajib Asuransi TPL Kendaraan: Belum Ada Juklak