Sudah ada 17 bank yang dicabut izinnya Dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Di periode Januari-Desember 2024. Foto/Dok Ilustrasi
Di semester I 2024 saja, jumlah BPR yang tutup ini jumlahnya sudah tiga kali lipat dibandingkan angka tahun lalu. Jumlah BPR yang dicabut izinnya atau kerap disebut bank bangkrut ini juga sudah Di atas rata-rata 18 tahun terakhir.
Terbaru, muncul bank bangkrut bernama PT BPR Duta Niaga Di Pontianak, Kalimantan Barat yang Sesudah Itu dicabut izinnya Dari OJK per 5 Desember 2024.
Yang Terkait Di hal ini Sekretaris Lembaga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Jimmy Ardianto mengimbau nasabah tidak perlu ragu Sebagai kembali menyimpan uangnya Di perbankan Lantaran simpanan Di semua bank yang beroperasi Di Indonesia dijamin Dari LPS.
“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau Sebagai memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat Untuk pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak melakukan pidana yang merugikan bank,” kata Jimmy Untuk keterangan resmi, Kamis (5/12/2024).
Sebelumnya Itu Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS Purbaya Yudhi Sadewa menerangkan, setiap tahun ada sebanyak 6 hingga 7 BPR jatuh yang utamanya, bank-bank yang jatuh itu disebabkan Dari mismanagement Dari pemiliknya. Di Itu, OJK juga sudah Meramalkan bahwa Berencana ada 20 BPR yang tutup sampai akhir tahun 2024.
Berikut daftar 17 BPR/BPRS yang dicabut izinnya hingga 5 Desember 2024
1. BPR Wijaya Kusuma
2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
3. BPR Usaha Madani Karya Mulia
4. BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
5. BPR Purworejo
6. BPR EDC Cash
7. BPR Aceh Utara
8. PT BPR Sembilan Mutiara
9. PT BPR Bali Artha Anugrah
10. PT BPRS Saka Dana Mulia
11. BPR Dananta
12. BPR Bank Jepara Artha
13. BPR Lubuk Raya Mandiri
14. BPR Sumber Artha Waru Ageng
15. PT BPR Nature Primadana Capital
16. PT BPRS Kota Juang Perseroda
17. PT BPR Duta Niaga
https://www.youtube.com/watch?v=vDJplM
(akr)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Daftar Terbaru 17 Bank Bangkrut dan Dicabut Izinnya per Desember 2024