Jakarta, CNN Indonesia —
Langkah pemutihan Ppn kendaraan bermotor masih berlangsung Ke sejumlah Daerah Ke Indonesia. Akan Tetapi, ada satu Daerah yang Berencana mengakhiri Langkah tersebut Ke Oktober 2026, dan dua lainnya tetap digelar hingga tahun ini berakhir.
Langkah yang diberikan mencakup sejumlah hal mulai Di penghapusan denda keterlambatan, Memangkas pokok tunggakan, hingga Memberi diskon pokok Ppn tanpa menghapus denda. Berikut daftarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Papua Barat berakhir 31 Oktober 2026
Pemerintah Provinsi Papua Barat Mengadakan Langkah pemutihan Ppn kendaraan Untuk rangka memperingati Hari Bhayangkara Hingga-80, HUT Hingga-81 Kemerdekaan RI, dan HUT Hingga-27 Provinsi Papua Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Langkah tersebut berlangsung mulai 1 Juli hingga 31 Oktober 2026. Untuk Langkah ini, terdapat sejumlah keringanan yang diberikan kepada wajib Ppn, yaitu:
– Penghapusan pokok PKB Untuk tunggakan Ppn Ke tahun keenam Hingga atas sekaligus Hukuman Politik denda.
– Insentif Ppn sebesar 12 persen Untuk wajib Ppn yang membayar Ppn kendaraan Sebelumnya dan/atau Pada jatuh tempo serta tidak Memperoleh tunggakan.
– Penghapusan denda tunggakan tahun pertama sampai Di tunggakan tahun kelima.
– Pengurangan pokok PKB sebesar 10 persen Untuk tunggakan tahun berjalan sampai Di tahun kelima.
– Pengurangan BBNKB sebesar 10 persen.
Langkah pemutihan Ppn kendaraan Ke Papua Barat berakhir 31 Oktober 2026.
Jawa Di berakhir 28 Desember 2026
Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Di juga Mengadakan Langkah pemutihan tambahan Ppn kendaraan bermotor.
Langkah ini berlangsung mulai 21 September hingga 28 Desember 2026.
Informasi tersebut disampaikan Melewati akun Instagram resmi Bapenda Jawa Di, @bapenda_jateng. Ada tiga jenis pembebasan yang dapat dimanfaatkan pemilik kendaraan.
Pertama, pembebasan denda Ppn Kendaraan Bermotor (PKB). Kedua, pembebasan Ppn progresif PKB. Ketiga, pembebasan denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu.
“Kami membebaskan Ppn progresif Ke kepemilikan Hingga-2, Hingga-3, Hingga-4, Hingga-5 dan seterusnya,” kata Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Di Muhamad Masrofi belum lama ini.
Menurut Masrofi, Keputusan tersebut merupakan insentif yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Di kepada Kelompok.
“Bapak Gubernur Memberi insentif atau Menenangkan Di membebaskan denda Ppn kendaraan bermotor,” kata dia.
Meski demikian, Bapenda Jawa Di mencantumkan sejumlah pengecualian Untuk Langkah tersebut.
Fasilitas ini tidak berlaku Untuk kendaraan bermotor yang Merasakan keterlambatan pendaftaran kendaraan Mutakhir serta kendaraan yang Untuk menjalani proses transaksi mutasi keluar lain provinsi.
Sebelumnya Itu, Pemprov Jawa Di juga telah Memberi Langkah pemutihan berupa diskon Ppn Kendaraan Bermotor sebesar 5 persen yang berlaku mulai 20 Februari sampai 31 Desember 2026.
Keringanan yang diberikan Ke periode tersebut meliputi:
– Pengurangan pokok Ppn Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen.
– Hukuman Politik administratif mengikuti pengenaan pokok Ppn Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud Ke Skor pengurangan 5 persen.
– Pengurangan tunggakan pokok Ppn Kendaraan Bermotor beserta Hukuman Politik administrasinya Untuk masa Ppn mulai 5 Januari 2025.
– Pengurangan pokok, Hukuman Politik administrasi, dan tunggakan Ppn Kendaraan Bermotor diberikan kepada kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran Ppn kendaraan bermotor.
Kalimantan Timur berakhir 22 November 2026
Provinsi Kalimantan Timur juga Mengadakan Langkah pemutihan Ppn kendaraan bermotor dimulai 21 September hingga 22 November 2026. Langkah ini mencakup bebas denda administratif atas keterlambatan Ppn.
Ada juga bebas denda SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) Untuk periode 2025 dan tahun-tahun Sebelumnya Itu.
“Kamu hanya perlu melunasi tagihan pokok Ppn tanpa denda tambahan,” demikian tertulis Ke akun Instagram Bapenda Kalimantan Timur.
(ryh/fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Daftar Provinsi Masih Gelar Pemutihan Ppn Kendaraan Ke Oktober 2026











