Jakarta, CNN Indonesia —
Sejumlah provinsi masih Mengadakan Inisiatif pemutihan Retribusi Negara kendaraan bermotor hingga Oktober 2026. Anda yang punya tunggakan maupun denda keterlambatan sebaiknya segera memanfaatkannya Lantaran Inisiatif tersebut bakal berakhir bulan ini.
Sebagai diketahui, pemutihan Retribusi Negara kendaraan mencakup sejumlah hal mulai Bersama penghapusan denda keterlambatan, Memangkas pokok tunggakan, hingga Menyediakan diskon pokok Retribusi Negara tanpa menghapus denda. Berikut ini daftarnya:
1. Papua Barat
Pemerintah Provinsi Papua Barat Mengadakan Inisiatif pemutihan Retribusi Negara kendaraan Untuk rangka memperingati Hari Bhayangkara Ke-80, HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, dan HUT Ke-27 Provinsi Papua Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Inisiatif tersebut berlangsung mulai 1 Juli hingga 31 Oktober 2026. Untuk Inisiatif ini, terdapat sejumlah keringanan yang diberikan kepada wajib Retribusi Negara, yaitu:
– Penghapusan pokok PKB Sebagai tunggakan Retribusi Negara Ke tahun keenam Ke atas sekaligus Hukuman Politik denda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
– Insentif Retribusi Negara sebesar 12 persen Bagi wajib Retribusi Negara yang membayar Retribusi Negara kendaraan Sebelumnya dan/atau Pada jatuh tempo serta tidak Memperoleh tunggakan.
– Penghapusan denda tunggakan tahun pertama sampai Bersama tunggakan tahun kelima.
– Pengurangan pokok PKB sebesar 10 persen Sebagai tunggakan tahun berjalan sampai Bersama tahun kelima.
– Pengurangan BBNKB sebesar 10 persen.
Inisiatif pemutihan Retribusi Negara kendaraan Ke Papua Barat berakhir 31 Oktober 2026.
2. Kalimantan Utara
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara kini Mengadakan Inisiatif pemutihan berupa penghapusan denda keterlambatan pembayaran Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB). Inisiatif ini berlaku 1-31 Oktober 2026 dan ditetapkan Lewat Keputusan Gubernur Kaltara Nomor100.3.3.1/442/2026.
“Ada tiga kemudahan yang diberikan kepada Kelompok. Pertama, penghapusan 100 persen denda keterlambatan pokok PKB dan opsen Retribusi Negara Daerah,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara Datu Iqro Ramadhan, melansir detik.
Ada juga penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Sebagai tunggakan tahun Sebelumnya maupun tahun-tahun Sebelumnya. Ketiga Inisiatif Pindah Pelat Ke KU (Kalimantan Utara).
“Kendaraan berpelat luar Daerah yang melakukan mutasi masuk menjadi kendaraan berpelat KU Merasakan diskon 50 persen pembayaran pokok PKB. Inisiatif pindah pelat Ke KU ini berlaku mulai 1 Oktober-31 Desember 2026,” katanya.
3. Sumatera Selatan
Sumatera Selatan juga memberlakukan Inisiatif pemutihan Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 1 hingga 31 Oktober 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel Achmad Rizwan mengatakan Inisiatif ini hanya berlangsung sebulan.
Untuk Inisiatif ini wajib Retribusi Negara yang Memperoleh tunggakan cukup membayar Retribusi Negara Sebagai satu tahun tunggakan dan satu tahun berjalan serta dibebaskan Bersama denda. Ada juga sejumlah insentif lain Bagi wajib Retribusi Negara.
“Wajib Retribusi Negara yang membayar PKB tepat waktu Akansegera Merasakan diskon sebesar 5 persen Bersama pokok PKB Sebelumnya jatuh tempo,” katanya.
Lalu, kendaraan bermotor Bersama luar Provinsi Sumatera Selatan atau kendaraan non-BG yang melakukan mutasi masuk Merasakan diskon PKB sebesar 50 persen dan juga pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
4. Kepri
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) memperpanjang Inisiatif pemutihan Retribusi Negara kendaraan bermotor (PKB) Bersama Sebelumnya Akansegera berakhir 30 September 2026 menjadi sampai 31 Oktober 2026.
Pemutihan Retribusi Negara kendaraan bermotor 2026 meliputi pembebasan Hukuman Politik administrasi PKB 100 persen. Seluruh denda keterlambatan pembayaran Retribusi Negara kendaraan bermotor dihapuskan total.
Lalu, pengurangan pokok tunggakan PKB sebesar 50 persen, selain tahun berjalan. Ada juga pembebasan bea balik nama Sebagai kendaraan bekas. Berikutnya, penghapusan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) Bersama Jasa Raharja, selain tahun berjalan.
Ada lagi diskon pokok PKB sebesar lima persen, khususnya Bagi wajib Retribusi Negara yang melakukan pembayaran secara online Lewat Alat Lunak SIGNAL atau e-Samsat. Berikutnya, diskon pokok PKB sebesar tiga persen Bagi Kelompok yang melakukan pembayaran Retribusi Negara langsung Ke loket-loket Samsat.
5. Banten
Pemerintah Provinsi Banten masih memberlakukan Inisiatif keringanan Retribusi Negara kendaraan tetapi masa berlakunya berbeda-beda.
Pertama pengurangan pokok PKB 5 persen yang berlaku Ke 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026.
Kedua, pengurangan pokok PKB sebesar 20 persen Bagi kendaraan pribadi yang melakukan mutasi Bersama luar Provinsi Banten dan sebesar 40 persen Sebagai kendaraan atas nama perusahaan yang melakukan mutasi Bersama luar Provinsi Banten. Keputusan ini berlaku mulai 18 Agustus hingga 23 Desember 2026.
Ketiga, Pemprov Banten Menyediakan pembebasan denda PKB yang berlaku Ke 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026. Denda SWDKLLJ Sebagai tahun yang lewat juga dibebaskan.
6. Lampung
Pemprov Lampung memperpanjang masa pemutihan Retribusi Negara kendaraan hingga 31 Oktober 2026. Berikut daftarnya.
– Tunggakan 1 tahun atau lebih dan usia kendaraan lebih Bersama 20 tahun hanya membayar PKB tahun berjalan (tunggakan dan denda dihapus)
– Tunggakan 1 tahun atau lebih dan usia kendaraan sampai Bersama 20 tahun hanya membayar PKB tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama (sisa tunggakan dan denda dihapus)
– Diskon Retribusi Negara kendaraan 5-15 persen Bagi wajib Retribusi Negara yang taat
– Diskon Mutasi/Balik Nama Untuk Daerah: R4 diskon 25%, R2 diskon 50%
– Mutasi Masuk Ke Lampung: Diskon PKB tahun Ke-1 & Ke-2 sebesar 50%
7. Bangka Belitung
Ke Inisiatif ini pemerintah setempat membebaskan denda PKB, Denda SWDKLLJ dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II). Inisiatif ini berlangsung terbatas, mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2026.
(ryh/mik)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Daftar Provinsi Gelar Pemutihan Retribusi Negara Kendaraan Berakhir Oktober 2026











