Daftar Provinsi Gelar Pemutihan dan Hapus Tunggakan Pph Kendaraan


Jakarta, CNN Indonesia

Sejumlah pemerintah provinsi Di Indonesia memberi keringanan kepada pemilik kendaraan bermotor Melewati Inisiatif pemutihan hingga menghapus tunggakan Pph kendaraan.

Dipahami, pemutihan Pph berarti penghapusan Pembatasan administrasi (bunga atau denda) Sebagai Pph Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Jenis pemutihan Pph yang berlaku tergantung Keputusan pemerintah provinsi, Bersama skema yang berbeda-beda.

Sedangkan penghapusan tunggakan Pph merupakan terobosan Terbaru yang digelar kali pertama Bersama Jawa Barat. Lewat Inisiatif ini Kelompok tak perlu membayar tunggakan Pph Sebelumnya 2024.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut rincian Area yang Mengadakan pemutihan dan penghapusan tunggakan Pph Di 2025.

Aceh

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh membebaskan Pph progresif sampai 31 Desember 2025. Hal ini berdasarkan postingan Di akun Instagram BPKA Aceh, @bpkaaceh.

Pemberian insentif pembebasan Pph progresif kendaraan bermotor tersebut berlaku sesuai Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 tertanggal 25 November 2024.

Riau

Pemprov Riau memberlakukan pemutihan Pph kendaraan bermotor mulai 5 Januari hingga 5 April 2025, dikutip Di akun Instagram Bapenda Riau, @bapendariau.

Jenis pemutihan yang berlaku yaitu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Tetapi, tidak termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJJ) Jasa Raharja.

Pemprov Riau juga memutuskan tidak ada kenaikan PKB dan BBNKB Sesudah opsen kendaraan berlaku Dari 5 Januari 2025.

Kepulauan Riau

Pemprov Kepulauan Riau memberlakukan diskon PKB 13,94 persen dan BBNKB 39,75 persen usai penerapan opsen. Pemberian diskon ini digelar Pada enam bulan Di Januari-Juni 2025.
Pemutihan Pph ini membuat warga Kepulauan Riau hanya perlu membayar Pph kendaraan sesuai besaran 2024.

Sumatera Selatan

Pemerintah Sumatera Selatan juga Berkata tidak ada kenaikan biaya PKB dan BBNKB Di wilayahnya.

Bapenda Sumsel menyebut Keputusan ini mengacu Di Peraturan Lokasi Sumsel Nomor 3 Tahun 2023 dan Keputusan Gubernur Nomor 5/KPTS/BAPENDA/2025 Tahun 2025.

Dikutip Di akun Instagram Bapenda Sumsel mereka juga membebaskan biaya BBN-2 dan biaya Pph progresif.

Lampung

Dikutip Di akun Instagram Bapenda Lampung @bapenda_lampung, Pemprov Lampung tidak memberlakukan kenaikan PKB dan BBNKB. Bapenda Lampung juga menunda pemberlakuan opsen Pph kendaraan berlaku mulai 5 Januari 2025.

“Mulai 5 Januari 2025 diberlakukan OPSEN PKB & BBNKB Bersama Pemerintah Kabupaten/kota. Keputusan OPSEN PKB & BBNKB Di Lampung, tidak berpengaruh Di besaran PKB & BBNKB,” dikutip Di unggahan Bapenda Lampung.

Jawa Ditengah

Pemerintah Jawa Ditengah memberi diskon PKB dan BBNKB mulai 5 Januari 2025 hingga 31 Maret 2025. Di unggahan akun resmi Instagram Bapenda Jateng, diskon PKB diberikan sebesar 13,94 persen dan diskon BBNKB diberikan sebesar 24,70 persen.

Yogyakarta

Pemprov Di Yogyakarta juga tidak memberlakukan kenaïkkan Pph kendaraan usai berlakunya opsen sesuai Perda Nomor 11 Tahun 2023.
Yogyakarta menetapkan tarif PKB 0,9 persen ditambah biaya opsen yang diambil 66 persen Di PKB. Hasilnya, tarif PKB Yogyakarta menjadi 1,496 persen atau lebih kecil Di tahun lalu.

Jawa Timur

Pemerintah Jawa Timur memastikan tidak ada kenaikan PKB dan BBNKB, meski aturan opsen PKB dan BBNKB telah ditetapkan.

“Pemprov Jatim Memberi keringanan Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB yang tertuang Di Kepgub Jatim No.100.3.3.1/722/KPTS/013/2024demi menjaga daya beli Kelompok, Merangsang Perkembangan ekonomi, serta mendukung stabilitas industri Kendaraan Pribadi Di Jawa Timur,” tulis Bapenda Jatim Di Instagram.

Keputusan Gubernur ini disebut berdasarkan pasal 96 Aturantertulis HKPD yang Berkata Kepala Lokasi dapat Memberi keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau Pembatasan Pph dan Retribusi Bersama memperhatikan Situasi Wajib Pph.

Dikutip laman Bapenda Jatim, berdasarkan Aturantertulis HKPD besaran tarif PKB Merasakan penurunan 0,3 persen Di tarif 1,5 persen menjadi 1,2 persen dan BBNKB Merasakan penurunan 0,5 persen Di tarif 12,5 persen menjadi 12 persen, sedangkan Sebagai BBNKBII atau menjadi 0 (nol) atau gratis.

Jawa Barat

Seperti Jateng dan Jatim, Jabar juga menyebut tidak ada kenaikan Pph meski aturan opsen telah berlaku.

“Pph Kendaraan turun, Agar Kendati ada Keputusan opsen tidak ada kenaikan besaran yang harus dibayarkan wajib Pph. BBNKB II juga dibebaskan,” tulis mereka Di Instagram.

Banten

Pemerintah Banten juga Berkata tidak ada kenaikan Pph usai aturan opsen PKB dan BBNKB diberlakukan.

“Yang Berhubungan Bersama opsen PKB dan BBNKB yang marak beredar tentang kenaikan Pph, Di Kontek Sini Pemerintah Provinsi Banten tidak memberlakukan Kenaikan Tarif PKB dan BBNKB,” tulis Bapenda Banten Di Instagram.

Bali

Plt Kepala Badan Pendapatan Lokasi (Bapenda) Bali I Wayan Budiasa mengatakan Keputusan diskon Pph Di Bali telah diatur Di Peraturan Gubernur Bali Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Di Pokok Pph Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

“Diskon ini juga merespons kekhawatiran Kelompok Yang Berhubungan Bersama pemberlakuan opsen Pph yang Berencana dimulai Di 2025,” kata dia Di Minggu (5/1).

Ia mengatakan diskon Pph yang diberikan berupa pengurangan Di pokok PKB Sebagai kendaraan bermotor sampai Bersama 200 cc sebesar 14,35 persen, sesuai Bersama pasal 2 Pergub Bali Nomor 30 Tahun 2024.

Lalu, Pemprov Bali juga memberi pengurangan Di pokok PKB kendaraan bermotor Di atas 200cc sebesar 12,15 persen, serta pengurangan Di pokok PKB kendaraan bermotor ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, dan pemerintah Lokasi sebesar 39,76 persen.

Sambil Itu, pembayaran pokok BBNKB diberikan diskon sebesar 24 persen.

Penghapusan tunggakan

Jawa Barat

Penghapusan tunggakan Pph pertama diungkap Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi lewat tayangan video Di akun Instagram pribadinya. Ia menyebut Keputusan itu sebagai kado Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriyah.

Kendati begitu, Dedi meminta warga Jabar Sebagai memperpanjang Pph kendaraan bermotornya tahun ini. Pemprov Jabar Memberi kesempatan pembayaran itu Di rentang waktu 11 April hingga 6 Juni 2025.

“Kami berikan kesempatan Sebagai memperpanjang kembali Bersama tarif Pph hanya tarif Pph yang Terbaru 2025 tanpa bayar tunggakan,” ucap Dedi.

Jawa Ditengah

Tak hanya Jawa Barat, pemerintah Provinsi Jawa Ditengah (Jateng) juga merilis Keputusan yang menghapus semua tunggakan pajakserta denda Sebagai pemilik kendaraan yang membayar Pph kendaraan 2025 Pada periode 8 April sampai 30 Juni 2025.

Kepala Badan Pendapatan Lokasi (Bapenda) Jateng Nadi Santoso menjelaskan pemilik kendaraan hanya perlu membayar Pph kendaraan 2025 agar utangnya bisa terhapus.

(ryh/mik)




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Daftar Provinsi Gelar Pemutihan dan Hapus Tunggakan Pph Kendaraan