Daftar Lengkap Putusan Kesepakatan Ijtima Ulama MUI

Ijtima Ulama digelar Di Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang mana terdapat ratusan perserta ormas dan terdapat kesepakatan Di pertemuan tersebut. Foto/Istimewa

JAKARTAIjtima Ulama digelar Di Majelis Ulama Indonesia (MUI) , yang mana terdapat ratusan perserta ormas dan terdapat kesepakatan Di pertemuan itu. Putusan Di pertemuan tersebut dibacakan Di Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh.

Asrorun mengatakan, salah satu bahasan Itjima itu berkaitan kajian dan panduan Di hubungan antarbangsa, terutama Yang Berhubungan Di Di upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan Di forum Organisasi Internasional sebagai wadah Merundingkan relasi antarbangsa.

Ke Di itu juga bagaimana tanggung jawab ulama Di menyikapi Trend Populer Pencari Suaka serta Kelompok yang tanpa kewarganegaraan yang keselamatan dan kelangsungan hidupnya terancam.

“Tema lainnya adalah soal komitmen Pemberian Pada kemerdekaan setiap bangsa Di penjajahan, seperti yang terjadi Ke Palestina,” ujarnya Lewat keteranganya, Sabtu (1/6/2024).

Adapun hasil utuhnya sebagai berikut.

Prinsip Hubungan Antarbangsa

A. Hubungan Antar Negara Di Perserikatan Bangsa-bangsa

1. Di dasarnya, Dari masa-masa awal Islam, Prototipe Bangsa-bangsa (nation-state) sudah diaplikasikan Lewat Piagam Madinah yang disepakati Di seluruh komponen bangsa Ke bawah kepemimpinan Nabi Muhammad SAW., Akan Tetapi demikian belum ada peraturan perundang-undangan yang bersifat mengatur secara rinci. Di karenanya, para ulama salaf tidak Merundingkan Prototipe Bangsa-bangsa. Prototipe Bangsa-bangsa (syu’ûb) telah diperkenalkan Di al-Qur`an Di surat al-Hujurat [49]: 13.

2. Prototipe Bangsa-bangsa yang mengakui kedaulatan yang didasarkan Di Area teritori tertentu, membawa konsekuensi adanya kedaulatan setiap Bangsa Untuk membuat Alat aturan hukum yang sesuai Di tujuan Bangsa tersebut. Di hal terjadi permasalahan lintas Bangsa, dibutuhkan Alat hukum internasional yang disepakati Di semua Bangsa Untuk dipedomani bersama.

3. Hukum Internasional yang didasarkan atas kesepakatan antar Bangsa (al-mîtsâq al-‘âlamî) sebagaimana yang disepakati Di forum Perserikatan Bangsa-Bangsa (Organisasi Internasional), wajib dipatuhi Di seluruh Bangsa anggota, termasuk semua Bangsa Organisasi Kerjasama Islam (OKI) sebagai anggota Organisasi Internasional, sepanjang tidak bertentangan Di Syarat syariah.

4. Pelaksanaan kepatuhan atas hukum internasional yang menjadi kesepakatan antarbangsa harus didasarkan Di prinsip kesetaraan, keadilan, dan kesamaan sebagai warga dunia tanpa membeda-bedakan (diskriminasi). Karena Itu, pemberian hak veto kepada beberapa Bangsa tertentu Ke Organisasi Internasional bertentangan Di prinsip kesetaraan dan keadilan serta Berpeluang melahirkan kesewenang-wenangan.

5. Bangsa Indonesia sebagai Dibagian Di bangsa-bangsa Ke dunia dan sebagai Dibagian integral Di OKI, wajib terus berjuang menghapuskan penjajahan dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, Kedamaian abadi dan keadilan sosial,Di cara Mengumpulkan kekuatan sesama Bangsa muslim atas dasar ukhuwwah Islamiyah, serta terus berperan aktif Di perumusan berbagai Aturan Dunia.

B. Prinsip Melindungi Seluruh Warga Bangsa Ke Dunia

1. Umat manusia diciptakan Di Allah Swt. Di keadaan bersuku-suku dan berbangsa-bangsa Untuk saling mengenal (ta’aruf), bekerja sama, tolong-menolong (ta’awun), dan saling melindungi (takaful)antar sesama.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Daftar Lengkap Putusan Kesepakatan Ijtima Ulama MUI