Daftar Daerah Terapkan Bebas Denda Retribusi Negara Kendaraan hingga Akhir 2024

Daftar Isi



Inisiatif pemutihan denda Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) digelar Di sejumlah provinsi Di Indonesia. Kesempatan ini bisa dimanfaatkan Kelompok yang hendak melunasi kewajiban sebagai pemiliki kendaraan.

Masing-masing provinsi punya Syarat yang mana ada yang Mengadakan Inisiatif ini mulai Juni-Desember 2024. Tetapi Untuk diingat ada Daerah yang masih mengenakan denda biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai Bersama regulasi yang berlaku.

Berikut daftar Daerah yang terapkan Inisiatif pemutihan denda Retribusi Negara kendaraan:

DKI Jakarta

Pemberian pemutihan Hukuman Politik PKB dan BBNKB itu tertuang Untuk Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Hukuman Politik Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Retribusi Negara Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Aturan penghapusan Hukuman Politik administrasi PKB dan BBNKB ini berlaku Sebelum tanggal 11 Juni sampai 31 Agustus 2024.

Lewat Inisiatif pemutihan ini, pemilik kendaraan yang Memperoleh tunggakan Retribusi Negara Akansegera dibebaskan Bersama denda. Bersama Sebab Itu, jika telat bayar Retribusi Negara atau perpanjang STNK, maka cukup membayar pokok pajaknya saja.

Di Itu, Untuk Pemakai yang ingin melakukan pergantian nama dokumen kendaraan Di Provinsi Jakarta, Akansegera Merasakan pembebasan biaya. Ini berarti Untuk mereka yang membeli kendaraan bekas, proses pergantian nama Akansegera gratis.

Walaupun demikian, setiap pengemudi masih Akansegera dikenai biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai Bersama regulasi yang berlaku.
Terdapat enam Daerah lainnya yang Akansegera Mengadakan pemutihan Retribusi Negara kendaraan mulai Bersama Juni hingga Desember 2024.

Aceh

Provinsi Aceh menerapkan Aturan pembebasan Retribusi Negara kendaraan bermotor (PKB) yang berlaku hingga 31 Desember 2024. Inisiatif ini telah dimulai Sebelum bulan Maret dan Menyediakan diskon kepada penduduk Aceh.

Menurut Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023 yang diterbitkan Di tanggal 30 November 2023 mengenai Pembebasan Retribusi Negara Progresif dan Denda Retribusi Negara Kendaraan Bermotor, kendaraan bermotor yang membayar PKB Akansegera dibebaskan Bersama Retribusi Negara Progresif Di periode pembebasan yang ditetapkan Untuk peraturan tersebut, seperti yang dijelaskan Untuk Pasal 5.

“Kendaraan Bermotor yang melakukan pembayaran PKB diberikan pembebasan pengenaan Retribusi Negara Progresif Di masa pemberian pembebasan sebagaimana diatur Untuk Peraturan Gubernur ini,” tulis Pasal 5 aturan tersebut. Inisiatif pembebasan Retribusi Negara kendaraan bermotor ini mencakup pembebasan Retribusi Negara progresif dan pembebasan denda PKB.

Bengkulu

Provinsi Bengkulu juga menerapkan Inisiatif pembebasan Retribusi Negara kendaraan bermotor. Inisiatif ini meliputi pembebasan tunggakan Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB), denda PKB, serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Inisiatif pemutihan ini diatur Untuk Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024, yang berlaku mulai tanggal 4 Juni hingga 30 November 2024. Untuk pemutihan ini, juga termasuk pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

Jambi

Provinsi Jambi juga turut serta Untuk Mengadakan Inisiatif pemutihan Retribusi Negara tahun ini. Tetapi, penduduk diharapkan Untuk segera mengurusnya Sebelumnya akhir Maret 2024.
Dikutip Bersama akun Instagram resmi Samsat Kota Jambi (@samsat.kota.jambi), Inisiatif pemutihan Retribusi Negara telah dimulai Sebelum tanggal 6 Januari dan Akansegera berakhir Di tanggal 28 Maret 2024.

“Hallo sobat Retribusi Negara. Pemutihan Retribusi Negara Kendaraan Bermotor periode 06 Januari – 28 Maret 2024. Jangan lewatkan kesempatan ini dan dapatkan souvenir Memikat,” tulis akun itu, dikutip (4/3).

Inisiatif pembebasan Retribusi Negara kendaraan bermotor Di bulan Maret 2024 ini mencakup beberapa aspek, yaitu pembebasan denda PKB, pembebasan pokok dan denda BBNKB II, serta pembebasan Retribusi Negara progresif Untuk kendaraan lelang.

Di Itu, pemerintah Jambi juga menyediakan Inisiatif Untuk melakukan mutasi kendaraan Bersama plat luar Jambi Ke plat BH (Jambi) Bersama tarif BBNKB II yang gratis (sebesar 1 persen Bersama Nilai Jual Kendaraan Bermotor).

Sulawesi Selatan

Pemerintah provinsi Sulawesi Selatan Menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 440/IV/2024 Di tanggal 24 April 2024, yang mengatur tentang pembebasan Retribusi Negara kendaraan.

Sejumlah insentif yang diberikan mencakup penghapusan denda Retribusi Negara kendaraan Untuk pemilik kendaraan yang hendak melakukan proses balik nama. Bersama penghapusan bea balik nama tersebut, Kelompok hanya perlu membayar biaya pembuatan BPKB, STNK, dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

Menurut informasi yang diambil Bersama situs resmi Bapenda Sulsel, juga terdapat diskon Retribusi Negara kendaraan Untuk beberapa jenis kendaraan. Berikut rinciannya:

– Pembebasan tarif progresif Retribusi Negara kendaraan bermotor

– Pembebasan tarif dan denda bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II)

– Pembebasan denda Retribusi Negara kendaraan bermotor jika melakukan BBNKB II

-Diskon 30 persen Retribusi Negara kendaraan bermotor Untuk angkutan Produk

– Diskon 40 persen Retribusi Negara kendaraan bermotor Untuk angkutan orang (pelat kuning)

Jawa Di

Pemerintah Daerah Jawa Di juga menerapkan Inisiatif penghapusan Retribusi Negara Bersama tanggal 20 Mei hingga 19 Desember 2024. Informasi ini diumumkan Lewat akun Instagram resmi @Bapenda_Jateng.

Inisiatif pemutihan Retribusi Negara kendaraan bermotor mencakup beberapa aspek, seperti pembebasan BBNKB II, diskon Retribusi Negara tahunan berkala, pembebasan biaya Retribusi Negara progresif, dan keringanan pembayaran tunggakan PKB.

Walaupun demikian, proses pengurusan tidak dilakukan secara serentak. Bapenda Jateng telah menetapkan jadwal khusus Untuk proses ini. Berikut adalah jadwalnya:

– Proses BBNKB II: 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
– Diskon Retribusi Negara Tahun Berkala : 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
– Pembebasan Biaya Retribusi Negara Progresif : 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
– Keringanan Tunggakan PKB : 20 Mei 2024 s.d 20 Agustus 2024.

Jawa Barat

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) juga menyediakan keringanan Retribusi Negara Untuk bentuk pemotongan Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB). Tetapi Daerah Jabar agak berbeda.

Menurut informasi Bersama situs Bapenda Jabar, keringanan pembayaran Retribusi Negara hanya berupa diskon sebesar 10 persen Untuk Retribusi Negara kendaraan bermotor, yang berlaku mulai 1 April hingga 23 Desember 2024.

Tetapi, diskon tersebut hanya berlaku Di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.

“Bapenda Jabar Mengadakan Inisiatif diskon sebesar 10 persen Untuk Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB) Untuk wajib Retribusi Negara yang melakukan pembayaran PKB Di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang,” demikian keterangan yang terdapat Di situs resminya.

Promo ini hanya berlaku Bersama Syarat sebagai berikut:

1. Diskon sebesar 10 persen Untuk Retribusi Negara kendaraan bermotor tahunan khusus Untuk kendaraan yang terdaftar Di Daerah hukum Polda Jabar.
• e-KTP atas nama pribadi;
• STNK dan SKKP Asli (bukan foto);
• Pembayaran dilakukan Lewat Qris,Virtual Account atau debit EDC (GPN).
2.Diskon 10 persen Retribusi Negara kendaraan bermotor 5 tahunan Untuk kendaraan terdaftar Di Daerah Bandung I Pajajaran.

[Gambas:Video CNN]




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Daftar Daerah Terapkan Bebas Denda Retribusi Negara Kendaraan hingga Akhir 2024