Daftar Isi
- Skor surat kuasa pengurusan STNK
- Contoh surat kuasa pengurusan STNK
—
Setiap pemilik kendaraan wajib hukumnya Untuk melakukan perpanjangan Di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Masa berlaku STNK harus diperpanjang secara berkala setiap satu satu dan lima tahun sekali. Jika pemilik kendaraan lalai, maka Berencana dikenakan denda Bersama besaran yang sudah ditentukan Sebelumnya.
Perpanjangan STNK ini sangat penting Untuk dilakukan Dari pemilik kendaraan Bersama tujuan Untuk membantu pihak kepolisian Untuk memutakhirkan data kendaraan. Di Itu, perpanjangan STNK ini juga berfungsi Untuk melindungi data kendaraan Anda Bersama tindakan kriminal.
Untuk melakukan pengurusan STNK, pemilik kendaraan yang tertera Di STNK harus hadir. Jika pemilik kendaraan berhalangan hadir, solusinya adalah Bersama Memberi surat kuasa kepada seseorang yang sudah dipercaya Untuk melakukan pengurusan STNK Di kantor Samsat atau gerai Samsat terdekat.
Surat kuasa inilah yang nantinya Berencana menjadi bukti sah secara hukum yang Berkata pengalihan tanggung jawab pengurusan STNK Bersama pemilik kendaraan kepada pihak lain yang telah diberikan kuasa Untuk mengurusi perpanjangan STNK kendaraan tersebut.
Skor surat kuasa pengurusan STNK
Untuk membuat surat kuasa pengurusan STNK ini tentu saja tidak bisa dilakukan Bersama asal-asalan. Terdapat setidaknya 5 Skor penting yang wajib dicantumkan Untuk surat kuasa tersebut.
1. Identitas pemberi kuasa
Skor pertama tentu saja adalah identitas Bersama pemberi kuasa yang merupakan pemilik kendaraan itu sendiri. Identitas diri ini meliputi nama, tempat tanggal lahir, alamat tinggal, nomor identitas diri, (bisa KTP, SIM, maupun paspor), dan bisa ditambahkan identitas lainnya seperti, nomor Smart Phone dan kewarganegaraan.
2. Identitas penerima kuasa
Setelahnya pemberi kuasa, yang tercantum berikutnya adalah identitas Bersama pihak yang diberikan atau pihak penerima kuasa. Identitas yang harus dicantumkan sama Bersama format pemberi kuasa Di Skor Sebelumnya.
3. Keterangan surat kuasa
Skor berikutnya adalah keterangan surat kuasa. Pihak pemberi kuasa harus Memberi keterangan yang jelas tujuan Bersama penerbitan surat kuasa tersebut. Hal ini sangat penting Untuk menghindari penyalahgunaan surat kuasa tersebut.
4. Identitas kendaraan
Selain identitas pemberi dan penerima kuasa, identitas kendaraan yang STNK-nya ingin diperpanjang ini juga harus dicantumkan secara detail. Identitas kendaraan ini meliputi nama pemilik kendaraan, nomor polisi, warna kendaraan, jenis kendaraan, tahun perakitan, isi silinder, nomor BPKB, nomor rangka dan nomor mesin,
5. Tanda tangan dan meterai
Skor terakhir Untuk pembuatan surat kuasa pengurusan STNK adalah Bersama membubuhkan tanda tangan dan juga meterai Bersama masing-masing pihak.
Contoh surat kuasa pengurusan STNK
Dilansir Bersama berbagai sumber, berikut ini contoh surat kuasa pengurusan STNK agar lebih mudah Untuk dipahami.
SURAT KUASA PENGURUSAN STNK
Yang bertanda tangan Di bawah ini:
- Nama: Gunarso Efendi
- Tempat/Tgl Lahir: Jakarta, 31 Mei 1985
- Tanda Pengenal: KTP No. 3210310519852222
- Alamat: Jl. Kamboja No. 24, RT 04, RW IX, Kel. Pinang Ranti, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan
- Kewarganegaraan: Indonesia
Memberi kuasa kepada:
- Nama: Budi Susilo
- Tempat/Tgl Lahir: Bandung, 11 Desember 1980
- Tanda Pengenal: KTP No. 321011121982222
- Alamat: Jl. Mawar No. 15 RT 07, RW IX, Kel. Pinang Ranti, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan
- Kewarganegaraan: Indonesia
Pemberi kuasa mengajukan permohonan Untuk melakukan pengurusan perpanjangan STNK Di instansi yang berwenang Bersama identitas kendaraan sebagai berikut:
- STNK Atas Nama: Gunarso Efendi
- No. Polisi: B 1177 OVA
- Merk/Type: TOYOTA/INNOVA
- Tahun Pembuatan: 2014
- Isi Silinder: 2.500 CC
- Warna Kendaraan: Hitam
- No. Rangka: TYT360MTB3400IDM
- No. Mesin: TYT2GDFTV149
- No. BPKB: IDM2GDFTV360
Demikianlah surat kuasa pengurusan STNK ini saya buat Bersama kesadaran penuh dan Bersama tanpa adanya paksaan Bersama pihak manapun.
Jakarta, 23 Mei 2024
Pemberi Kuasa: Gunarso Efendi
Penerima Kuasa: Budi Susilo.
Di akhir surat kuasa, jangan lupa Untuk membubuhkan materai Rp10 ribu Uang Negara Indonesia yang sudah ditandatangani. Di Itu, pastikan agar penerima kuasa sudah melengkapi persyaratan Untuk melakukan pengurusan STNK.
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Contoh Surat Kuasa Pengurusan STNK