Cium Bau Anyir Bebasnya Gazalba Saleh, KPK Laporkan Hakim PN Jakpus Ke KY dan Bawas MA

Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengatakan pihaknya melaporkan hakim PN Jakpus yang menyidangkan Perkara Hukum dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) melaporkan hakim Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menyidangkan Perkara Hukum dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh . Para hakim tersebut dilaporkan Ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).

Pelaporan itu dilakukan KPK Setelahnya Hakim PN Jakpus mengabulkan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Gazalba Saleh. Tak hanya itu, hakim juga memerintahkan agar Gazalba Saleh dikeluarkan Di tahanan KPK. KPK mencium adanya kejanggalan atas diterimanya eksepsi Gazalba Saleh tersebut.

“Kalau soal bau-bau anyir semua orang bisa menciumnya. Apalagi Komisi Pemberantasan Penyuapan yang kerjanya memang mencium,” ujar Ketua KPK, Nawawi Pomolango Ke kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2024).

Nawawi mengaku telah mengadukan hal tersebut Ke KY. Tetapi demikian, Nawawi masih belum bisa menyampaikan secara rinci aduan itu.

“Kita bukan lagi Akansegera mengadu, kita sudah mengadu. Kita masih Akansegera menunggu. Saya juga nanti, untung diingatkan tadi, saya Akansegera meminta dulu penjelasan Di protokol kami kalau sudah ada respons bagaimana Di laporan pengaduan yang kami layangkan Di Komisi Yudisial dan Badan Pengawas,” jelasnya.

Kendati demikian, Nawawi sempat menyebut draf aduan itu berkaitan Bersama Majelis Hakim PN Jakpus yang dinilai mengarahkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK Untuk mengikuti putusan tersebut. Agar, kata dia, hal itu bisa ditelaah apakah termasuk Pelanggar etik atau tidak.

“Itu Di aspek hakim kami pikir itu bisa ditelaah apakah itu melanggar satu kode etik atau tidak. Kami katakan tadi kami pernah berasal Di sana. Kami tahu dulu ketika majelis hakim seusai majelis hakim selesai membacakan putusan, hanya ada satu kewajiban majelis hakim yaitu kewajiban Untuk menyampaikan kepada para pihak upaya hukum yang bisa dilakukan,” beber Nawawi.

“Terima atau banding. Itu saja Pak. Mengingatkan tentang hak-hak para pihak, bukan menyampaikan hal-hal yang harus dilakukan tetapi Bersama majelis hakim terkesan sudahlah penuhi saja syarat administrasi Mutakhir diajukan kembali. Itu Untuk kami satu bentuk Pelanggar kode etik,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) mengapresiasi Lembaga Proses Hukum Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan perlawanan hukum atau verzet atas putusan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. KPK mengaku Memperoleh pandangan yang sama Bersama pertimbangan Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Tinggi DKI Jakarta.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Cium Bau Anyir Bebasnya Gazalba Saleh, KPK Laporkan Hakim PN Jakpus Ke KY dan Bawas MA