Cek Jadwal 20 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Lainnya Kendaraan Juni 2025


Jakarta, CNN Indonesia

Langkah pemutihan Pajak Lainnya kendaraan bermotor (PKB) masih bergulir Ke sejumlah provinsi Indonesia hingga Juni 2025. Terbaru, DKI Jakarta resmi ikut ambil Dibagian dan ditambah lagi tiga Lokasi lain yaitu NTB, Sumatera Barat dan Jawa Timur.

Pemutihan tahun ini hadir Didalam beragam insentif. Mulai Untuk penghapusan denda keterlambatan, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), penghapusan Pajak Lainnya progresif Untuk kendaraan tangan kedua atau lebih, Malahan penghapusan tunggakan Pajak Lainnya kendaraan bermotor.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keputusan ini menjadi momentum Untuk pemilik kendaraan yang Memperoleh tunggakan, selain diharapkan dapat Meningkatkan kepatuhan sebagai wajib Pajak Lainnya.

Berikut daftar provinsi yang masih memberlakukan Langkah pemutihan Pajak Lainnya kendaraan Ke Juni 2025:

1. Aceh – 31 Desember

Pemerintah Aceh Menyediakan pembebasan Pajak Lainnya progresif kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2025. Hal ini merujuk Ke Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024.

2. Lampung – 31 Juli

Langkah pemutihan Ke Lampung berlangsung Untuk 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Insentif meliputi bea balik nama gratis, pembebasan Pajak Lainnya progresif, dan penghapusan tunggakan pokok serta denda Pajak Lainnya, termasuk denda SWDKLLJ tahun-tahun Sebelumnya Itu.

3. Bangka Belitung – 31 Juli

Sebelum 1 Mei hingga 31 Juli 2025, Bangka Belitung Melakukan Langkah pemutihan yang mencakup penghapusan pokok tunggakan PKB, denda, Pajak Lainnya progresif, BBNKB kedua, dan bea balik nama Untuk luar provinsi.

4. Sumatera Selatan – 31 Juli

Langkah Ke provinsi ini sudah berjalan Sebelum Januari dan Akansegera berakhir Juli 2025. Pemerintah menghapus Pajak Lainnya progresif serta BBNKB Untuk kendaraan kedua dan seterusnya.

5. Riau – 19 Agustus

Berlaku Sebelum 19 Mei hingga 19 Agustus 2025, insentif Ke Riau mencakup penghapusan denda, potongan Pajak Lainnya pokok, serta diskon 50 persen Untuk kendaraan mutasi masuk Untuk luar Lokasi. Wajib Pajak Lainnya yang patuh Di tiga tahun Menyambut potongan tambahan sebesar 10 persen.

6. Banten – 30 Juni

Pemprov Banten memberlakukan diskon 12,15 persen Untuk pokok PKB dan hingga 37,25 persen Untuk BBNKB, Untuk 10 April hingga 30 Juni 2025.

7. Jawa Barat – 30 Juni

Langkah pemutihan Ke Jawa Barat berlaku hingga 30 Juni 2025. Kelompok cukup membayar Pajak Lainnya tahun berjalan tanpa harus membayar tunggakan atau denda.

8. Jawa Ditengah – 30 Juni

Dimulai Sebelum 8 April hingga 30 Juni 2025, warga Jawa Ditengah Merasakan penghapusan tunggakan pokok dan denda Pajak Lainnya kendaraan.

9. Bali

Langkah ini berlaku Sebelum 5 Januari 2025, berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2024 dan Pergub No. 30 Tahun 2024. Keringanan meliputi pengurangan pokok Pajak Lainnya (12-14 persen), bebas Pajak Lainnya progresif, dan BBNKB kedua.

10. Maluku – 31 Juli

Berlaku Sebelum 15 Mei hingga 31 Juli 2025, insentif mencakup penghapusan tunggakan pokok dan denda PKB. Tetapi, SWDKLLJ dan dendanya Untuk tahun berjalan tetap harus dibayar.

11. Papua – 29 Agustus

Untuk 15 Mei hingga 29 Agustus 2025, Papua menawarkan diskon 5-40 persen tergantung jenis kewajiban. Diskon tertinggi diberikan Untuk kendaraan mutasi antarprovinsi dan tunggakan lebih Untuk dua tahun.

12. Sulawesi Selatan – 31 Desember

Langkah berlangsung hingga 31 Desember 2025. Kelompok bisa memperoleh diskon PKB 9,5 persen, bebas denda, dan potongan tunggakan hingga 50 persen Untuk kendaraan Untuk luar Sulsel.

13. Kalimantan Timur – 30 Juni

Berlaku Untuk 8 Mei hingga 30 Juni 2025, Langkah ini menghapus tunggakan dan denda, khusus Untuk kendaraan pribadi serta keagamaan. Tidak berlaku Untuk kendaraan Mutakhir, lelang, atau hasil mutasi.

14. Kalimantan Selatan – 28 Juni

Diskon PKB sebesar 25 persen diberikan hingga 28 Juni 2025, mengacu Ke Keputusan Gubernur Kalsel No. 100.3.3.1/01085/KUM/2024.

15. Kalimantan Barat – 31 Juli

Pemprov Kalbar masih Menyediakan penghapusan denda PKB hingga Juli 2025 Untuk Merangsang warga membayar Pajak Lainnya kendaraan tepat waktu.

16. Kalimantan Utara – 31 Desember

Langkah pemutihan berlaku hingga akhir 2025. Untuk Langkah ini, warga hanya perlu membayar biaya cetak STNK, BPKB, dan TNKB sebagai Dibagian Untuk PNBP.

17. DKI Jakarta – 31 Agustus

Pemprov DKI Jakarta mulai memberlakukan pemutihan Pajak Lainnya kendaraan mulai Sabtu, 14 Juni hingga 31 Agustus 2025. Keputusan ini digulirkan Untuk rangka memperingati Hari Ulang Tahun Ke-498 Jakarta.

Badan Pendapatan Lokasi (Bapenda) DKI Jakarta menjelaskan pemilik kendaraan Akansegera dibebaskan Untuk Pembatasan denda, asalkan membayar pokok pajaknya Di periode Langkah berlangsung.

18. Jawa Timur

Meski belum berlaku Ke Juni, Pemprov Jawa Timur telah Memperkenalkan Langkah pemutihan Akansegera dimulai Juli 2025. Keringanan diberikan Untuk dua tahap, mencakup penghapusan BBNKB kedua, denda SWDKLLJ, Pajak Lainnya progresif, serta Pembatasan administratif lainnya.

19. NTB

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Menyediakan Langkah khusus kepada Kelompok Lewat Langkah gebyar diskon Pajak Lainnya kendaraan bermotor (PKB) mulai 1 Juli 2025.

Ada 6 klaster yang diberikan keringanan atau diskon Pajak Lainnya. Mulai diskon Pajak Lainnya Untuk Kelompok miskin yang terdaftar Untuk Langkah keluarga harapan dan Untuk para veteran, Lanjutnya Pada warga taat Pajak Lainnya 4 tahun berturut-turut, dan kendaraan yayasan.

Pemprov NTB juga memberi berbagai keringanan berupa diskon Pajak Lainnya kendaraan bermotor Untuk wajib yang Di ini masih menunggak atau tidak melakukan daftar ulang Didalam berbagai kriteria. Lalu, khusus kendaraan pelat nomor luar Lokasi juga Akansegera diberikan insentif apabila melakukan mutasi masuk Ke Provinsi NTB, baik pelat DR atau EA.

Keputusan ini tertuang Untuk Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pembebasan Pajak Lainnya Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

20. Sumatera Barat – 31 Agustus

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat resmi menggulirkan Langkah pemutihan Pajak Lainnya kendaraan mulai 25 Juni hingga 31 Agustus 2025. Insentif yang ditawarkan mencakup pembebasan 100 persen pokok tunggakan Pajak Lainnya kendaraan (kecuali tahun berjalan), penghapusan denda Pajak Lainnya dan SWDKLLJ, serta bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Ke-2 dan Pajak Lainnya progresif.

(ryh/fea)




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Cek Jadwal 20 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Lainnya Kendaraan Juni 2025