Cara Perpanjangan SIM Mati Tanpa Bikin Terbaru


Jakarta, CNN Indonesia

Surat Izin Mengemudi (SIM) masa berlaku habis atau kedaluwarsa tidak selalu harus dibuat Terbaru. Di Situasi tertentu, SIM mati masih dapat diperpanjang.

Situasi tertentu yang dimaksud adalah ketika masa berlaku SIM habis bertepatan hari Pada layanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) tidak beroperasi.

Biasanya Satpas tutup Ke hari libur nasional, tanggal merah, atau hari tertentu yang ditetapkan sebagai hari libur.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di Situasi tersebut, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri umumnya Menyediakan dispensasi perpanjangan SIM Ke hari kerja berikutnya. Masa dispensasi ini Akansegera ditetapkan Di Korlantas Polri dan bisa berbeda Ke setiap Lokasi.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Misalnya, jika tanggal kedaluwarsa SIM jatuh Ke 5 yang merupakan hari libur nasional, maka pemilik SIM masih bisa melakukan perpanjangan Ke hari kerja ketika layanan kembali dibuka.

Syarat ini tertuang Di Pasal 4 ayat (3) Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Di aturan tersebut dijelaskan bahwa SIM yang masa berlakunya habis Sebab keadaan kahar dapat dikecualikan Di Syarat umum dan tetap bisa diperpanjang berdasarkan keputusan Kepala Korlantas Polri atas laporan Di Direktorat Lalu Lintas Ke tingkat Polda.

Syarat perpanjangan SIM

Sebelumnya datang Di Satpas Bagi melakukan perpanjangan SIM, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan.

Berikut dokumen yang harus dibawa:

– Fotokopi KTP yang masih berlaku
– Fotokopi SIM lama dan SIM asli
– Bukti cek Kesejajaran
– Bukti cek psikologi
– Bukti pembayaran

Selain datang langsung Di Satpas, perpanjangan SIM juga dapat dilakukan secara online Lewat situs resmi Korlantas Polri Ke sim.korlantas.polri.go.id atau Lewat Gadget Lunak SINAR (SIM Nasional Presisi) yang tersedia Ke Play Store.

Adapun langkah-langkah perpanjangan SIM secara online sebagai berikut:

– Klik menu pendaftaran dan pilih opsi “Perpanjang SIM”.
– Isi seluruh data Ke formulir yang tersedia, masukkan kode verifikasi, lalu klik “kirim”.
– Tunggu notifikasi email yang berisi kode tagihan perpanjangan SIM.
– Lakukan pembayaran dan simpan bukti pembayaran.
– Datang Di Satpas, SIM Corner, atau layanan SIM Keliling Bagi pengambilan SIM Di membawa seluruh dokumen persyaratan.
– Tunggu hingga dipanggil petugas Bagi Merasakan SIM yang telah diperpanjang.

(ryh/fea)




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Cara Perpanjangan SIM Mati Tanpa Bikin Terbaru

พัฒนาทักษะการเล่นของคุณไปกับ PG SLOT เพื่อเรียนรู้ฟีเจอร์ใหม่ๆ ก่อนใครได้แล้ววันนี้