Cara Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Terbaru hingga 3 Februari


Jakarta, CNN Indonesia

Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis Ke 27-29 Januari 2025 Merasakan dispensasi khusus Bagi memperpanjang SIM tanpa harus membuat Terbaru. Cara memperpanjang SIM masih sama seperti Sebelumnya Itu.

Dispensasi ini diberikan Lantaran tanggal tersebut bertepatan Di Hari Libur Nasional.

Berdasarkan informasi Untuk akun Instagram @satpasmetrojaya, pemegang SIM yang kedaluwarsa Ke periode tersebut masih dapat melakukan perpanjangan hingga 3 Februari 2025.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis Ke tanggal 27, 28, 29 Januari 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM Ke tanggal 30 Januari 2025 sampai tanggal 3 Februari 2025 Di mekanisme perpanjangan,” demikian pernyataan yang diunggah.


Untuk Situasi normal, perpanjangan SIM harus dilakukan Sebelumnya masa berlaku habis.

Jika terlambat satu hari saja, pemegang SIM biasanya harus mengikuti prosedur pembuatan Terbaru. Akan Tetapi, Untuk Situasi tertentu, seperti Di Hari Libur Nasional, perpanjangan masih bisa dilakukan tanpa perlu membuat SIM Terbaru.

Payung hukum toleransi perpanjangan SIM tercantum Untuk Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021. Ke pasal 4 ayat 4 menyebutkan bahwa SIM yang kedaluwarsa Lantaran keadaan tertentu tetap dapat diperpanjang tanpa harus mengikuti prosedur pembuatan Terbaru.

Keputusan ini diambil Dari Kakorlantas Polri berdasarkan laporan Untuk Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Area.

Perpanjangan SIM Untuk Situasi ini hanya dapat dilakukan Ke tempat pelayanan Satpas yang ditentukan Dari Kakorlantas Polri. Karenanya, pemegang SIM yang memenuhi syarat diimbau Bagi segera mengurus perpanjangan Sebelumnya tenggat waktu 3 Februari 2025 berakhir.

Berikut cara memperpanjang SIM tanpa bikin Terbaru:

– Kunjungi Satpas atau Gerai SIM terdekat

Anda bisa datang langsung Ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), gerai SIM Ke pusat perbelanjaan, atau Kendaraan Pribadi SIM keliling yang tersedia Ke beberapa kota.

– Lengkapi dokumen yang dibutuhkan

Serahkan semua dokumen persyaratan seperti SIM lama, KTP, dan surat keterangan sehat.

– Lakukan registrasi dan verifikasi data

Petugas Akansegera memverifikasi dokumen dan mencocokkan data pemohon Di sistem kepolisian.

– Tes Keadaan dan foto

Pemohon Akansegera menjalani tes Keadaan ringan serta sesi foto, sidik jari, dan tanda tangan.

– Pembayaran biaya perpanjangan

Lakukan pembayaran sesuai Di tarif yang berlaku berdasarkan kategori SIM yang diperpanjang.

– Pengambilan SIM Terbaru

Setelahnya semua proses selesai, pemohon Akansegera Merasakan SIM Terbaru yang berlaku Bagi lima tahun Ke Didepan.

4 Perubahan Desain SIM Tahun Ini (Foto: Basith Subastian/CNNIndonesia)

(can/dmi)




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Cara Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Terbaru hingga 3 Februari