Bisnis  

Cara Paling Baik Dongkrak Ekonomi Bersama Menaikkan Upah

loading…

Serikat buruh menuntut pemerintah menaikkan UMP tahun 2026 minimal 8,5% . FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut pemerintah menaikkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar minimal 8,5-10,5%. Kepala Negara KSPI yang juga Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal, menyebut usulan itu bertujuan Untuk memulihkan daya beli Kelompok dan menjamin Keadaan para pekerja.

Menurut Iqbal, angka Keinginan tersebut bukan hanya Prediksi, tetapi berdasarkan perhitungan objektif mengacu Di Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2024. Putusan itu menegaskan bahwa penetapan upah minimum harus memperhitungkan kebutuhan hidup layak Bersama Mengkaji Ketidakstabilan Ekonomi, Perkembangan ekonomi, serta indeks tertentu.

“Cara paling efektif Untuk Memperbaiki daya beli Kelompok adalah Bersama menaikkan konsumsi, dan hal itu bisa terwujud jika upah pekerja ikut naik,” ujar Iqbal Di konferensi pers Di Jakarta, Senin (13/10/2025).

Baca Juga: Buruh Sebut Angka Ideal Kenaikan UMR 8,5 Persen Di 2026, Ini Alasannya

Ia menjelaskan usulan kenaikan upah bukan hanya soal angka nominal tetapi merupakan langkah strategis Untuk menggerakkan roda perekonomian nasional. Iqbal menyoroti Gaya deflasi yang terjadi Di Agustus 2025 sebagai sinyal melemahnya konsumsi Tempattinggal tangga, yang Berpeluang menghambat Perkembangan ekonomi.

Sebab itu, pihaknya meminta pemerintah tidak menetapkan upah secara sepihak tanpa melibatkan unsur pekerja. “Jika suara buruh diabaikan, kami siap melakukan Protes nasional,” tegasnya.

Berdasarkan data yang dihimpun KSPI, Ketidakstabilan Ekonomi Bersama Oktober 2024 hingga September 2025 mencapai 3,26 persen, Sambil Itu Perkembangan ekonomi berada Di kisaran 5,1-5,2%. Bersama menjumlahkan dua indikator tersebut, kenaikan ideal upah minimum adalah Di 8,46%, yang Sesudah Itu dibulatkan menjadi 8,5%.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Cara Paling Baik Dongkrak Ekonomi Bersama Menaikkan Upah