—
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal menerapkan sistem tilang elektronik Didalam fitur deteksi wajah pengendara. Cara kerjanya memanfaatkan ETLE Didalam penambahan fitur face recognition.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso mengatakan, Untuk penegakan hukum yang ETLE, tak hanya menindak tilang berdasarkan kendaraan melainkan juga pengemudinya.
“Yang Berhubungan Didalam Didalam ETLE Face Recognition, kita harus bisa mengidentifikasi atau menindak Kartu Kuning pengemudinya,” ujar Slamet dikutip Didalam siaran resmi, Kamis (13/6).
Lewat deteksi wajah yang ada Di Alat ETLE, polisi Berencana mencatat sikap lalu lintas dan mencocokkan wajah pengemudi Didalam data yang dimiliki.
Data itu Lalu disimpan sebagai Pada Didalam Traffic Attitude Record (TAR) yang Memberi catatan Yang Berhubungan Didalam perilaku pengemudi berlalu lintas.
Slamet mengatakan TAR adalah sistem pencatatan dan pemberian tanda Pada Seleksi dan kompetensi pengemudi.
Secara singkat, TAR merupakan catatan pengendara yang terlibat Kartu Kuning lalu lintas dan kecelakaan, Didalam tujuan menciptakan efek jera dan Meningkatkan kesadaran Sebagai patuh dan tertib berlalu lintas.
“TAR mencatat, mendata, dan memberi tanda Didalam pemberian Skor, Di mana Kartu Kuning ringan diberikan Skor 1, Lagi 3, dan berat 5. Begitu juga pelaku kecelakaan ringan diberikan Skor 5, Lagi 10, dan berat 12,” tegas dia.
Skor-Skor tersebut, kata Slamet Berencana diakumulasikan. Apabila sudah mencapai Skor 12, pengendara wajib mengikuti diklat pengemudi dan ujian ulang permohonan SIM.
Lalu apabila sudah mencapai Skor 18 Didalam Pembatasan, penyidik lalu lintas bisa mengajukan Di Lembaga Proses Hukum Sebagai dicabut kepemilikan SIM-nya seumur hidup
“Atau dicabut Didalam rentang waktu tertentu sesuai amar putusan Lembaga Proses Hukum,” tambahnya.
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Cara Kerja Tilang ETLE Deteksi Wajah Pengemudi