Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia —
Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak hanya bisa dilakukan secara offline atau mendatangi Samsat terdekat sesuai domisili. Seiring perkembangan Ilmu Pengetahuan, pembuatan SIM dapat dilakukan Di mana saja hanya bermodalkan Smart Phone.
Korps Lalu Lintas Polri Di ini telah Memiliki sebuah Inisiatif yaitu Digital Korlantas POLRI. Inisiatif tersebut bisa dimanfaatkan Untuk pendaftaran dan ujian teori SIM Di mana saja.
Tetapi perlu dipahami, penggunaan Inisiatif ini tidak mengakomodir ujian praktik. Kegiatan ini hanya bisa dilakukan Di Satpas, Tetapi Sebelumnya itu Anda harus melengkapi persyaratan administratif dan lulus ujian teori. Berikut cara bikin SIM secara online.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat bikin SIM secara online
Sebelumnya membuat SIM online, kita perlu memperhatikan persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
• Memenuhi batas usia, sebagai berikut:
SIM A, SIM C, dan SIM D minimal sudah berusia 17 tahun- SIM B1 minimal berusia 20 tahun- SIM B2 minimal berusia 21 tahun.
• Mengisi formulir permohonan.
• Melampirkan KTP dan pas foto.
• Hasil tes Kesejaganan.
• Hasil tes psikologi.
• BPJS Kesejaganan.
• Sertifikat mengemudi.
• Lulus ujian teori, praktik, dan ujian Kekuatan simulator.
Cara bikin SIM online
Pemohon juga dapat terlebih dahulu mengunduh dan menginstal Inisiatif Digital Korlantas POLRI Di Smart Phone. Inisiatif tersebut dapat diunduh Di Play Store maupun App Store. Berikutnya, ikuti langkah-langkah berikut:
• Buka Inisiatif Digital Korlantas POLRI.
• Masukkan nomor Smart Phone.
• Lengkapi data Untuk melakukan verifikasi data.
• Klik menu “SIM” lalu pilih “SIM Terbaru”.
• Ikuti petunjuk Untuk pengisian data yang dibutuhkan.
• Lanjut bayar pendaftaran SIM.
• Lakukan ujian teori.
• Jika lulus ujian teori, tentukan tanggal Untuk melakukan ujian praktik Di SATPAS yang dipilih.
• Usai lulus ujian praktik, SIM Akansegera diproses Dari petugas.
• Harap membawa KTP dan bukti nomor registrasi Untuk Membahas SIM.
Sesudah selesai, SIM dapat diambil Di SATPAS Di waktu operasional yaitu Senin-Sabtu, pukul 08.00-15.00. Harap membawa KTP dan bukti nomor registrasi Untuk Membahas SIM.
Biaya membuat SIM online
Berdasarkan PP No. 76 tahun 2020 tentang Jenis Tarif PNBP yang Berlaku Di POLRI, tarif pembuatan SIM online yaitu sebagai berikut.
• SIM A: Rp 120.000
• SIM B1: Rp 120.000
• SIM B2: Rp 120.000
• SIM C: Rp 100.000
• SIM C1: Rp 100.000
• SIM C2: Rp 100.000
• SIM D: Rp 50.000
• SIM D1: Rp 50.000
• SIM Internasional: Rp 250.000.
Biaya pembuatan SIM Di atas belum termasuk, tarif tes psikologi dan tes Kesejaganan. Berikut kisaran biaya persyaratan lainnya:
• Biaya tes psikologi: Rp 37.500.
• Biaya tes RIKKES Jasmani: tarif tergantung klinik yang dipilih.
(ryh/mik)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Cara Bikin SIM Terbaru Lewat Smart Phone