Bisnis  

Buruh Tuntut Undang-Undang Ciptaker Dicabut, Tolak Upah Murah Siap Mogok Nasional

Kepala Negara Partai Buruh Said Iqbal bersama massa buruh Di Protes unjuk rasa yang digelar Ke Jakarta, Senin (8/7/2024). FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Kepala Negara Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan Protes unjuk rasa kali ini menuntut Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law. Mereka juga Mengeluhkan kenaikan upah buruh yang terlalu murah menimbang kenaikan Ketidakstabilan Ekonomi Disekitar 2,8%.

Said menandaskan, Bersama kenaikan upah buruh yang terlalu murah, daya beli Komunitas kini juga Lebihterus menurun hingga 30%. Tak ragu, dia kembali menegaskan penyebab ini semua adalah Undang-Undang Ciptaker atau Omnibus Law.

“Sekarang Ketidakstabilan Ekonomi 2,8 persen. Naik upah temen temen ngerasain gak cuma 1,58 persen, kita semua nombok. Apalagi kalau upah rill. Upah riil atau Daya beli kita itu turun 30%, penyebabnya adalah Omnimbus law,” kata Said selepas mengantar massa buruh Protes Ke Patung Kuda, Senin (8/7/2024).

Said menjelaskan, kenaikan upah pekerja sebesar 1,58%, tidak berbanding sama Bersama kenaikan ASN, TNI dan Polri.

“Ngerasain nggak kemarin naik gaji berapa? cuma 1,58%. Sedangkan Ketidakstabilan Ekonomi 2,8%. Sambil Itu, Pegawai negeri naik 8%, TNI- Polri naik 8%, Kita setuju saja. Kenapa kita dikasih 1,58%,” tandasnya.

Atas kegelisahan para buruh tersebut, Said Iqbal mengatakan Topik Keadaan dan kepastian para pekerja Ke Indonesia lebih mengancam dibandingkan Topik Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

“Karenanya kita ingin memastikan bahwa ancaman ini jauh lebih berat Bersama Topik tapera, jauh lebih berat Bersama Topik JHT yang katanya mau dikasih nanti masa pensiun, dan jauh lebih berat Bersama Topik-Topik perburuhan lainnya,” tegas Said.

Kepala Negara Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ini mengungkapkan 5 juta lebih massa buruh Akansegera mogok kerja nasional berujung Ke penghentian produksi dan berpengaruh besar Di ekonomi. Hal itu terjadi apabila Permintaan judicial review atau uji materil Yang Terkait Bersama pencabutan Omnibuslaw Undang-Undang (Undang-Undang) Cipta Kerja (Ciptaker) hingga tolak upah murah tak dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Bagi kami Omnibuslaw Undang-Undang Cipta Kerja harga mati. Karenanya kami berharap Pemerintahan Ke Didepan bisa Menerbitkan Perpu Sebagai mencabut Undang-Undang Cipta Kerja. Protes hari ini serempak Ke beberapa Area kalau tidak didengar pasti Akansegera mogok nasional,” terang Said.

“Kami Menyusun mogok nasional menunggu hasil keputusan sidang terakhir boleh dikatakan bulan ini. Sebab kita harus menunggu jadwal Bersama MK. Kita Akansegera persiapkan prinsipnya minimal satu hari stop produksi. Lebih Bersama 5 juta buruh Akansegera terlibat Di mogok nasional Bersama bentuk stop produksi,” jelasnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Buruh Tuntut Undang-Undang Ciptaker Dicabut, Tolak Upah Murah Siap Mogok Nasional