Pengemudi ojol dan buruh kompak menolak wacana asuransi wajib Bagi kendaraan bermotor Ke 2025. FOTO/Ilustrasi
Wakil Pemimpin Negara Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S Cahyono mengatakan, asuransi wajib kendaraan bermotor Akansegera membebani para buruh. Kewajiban itu Akansegera memaksa pekerja Mengintroduksi dana tambahan Bagi mengasuransikan kendaraannya.
“KSPI menolak Yang Terkait Bersama Ide asuransi wajib Di sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua ini, Lantaran bagaimanapun mayoritas Pemakai Kendaraan Bermotor Roda Dua adalah buruh yang menggunakannya Bagi keseharian,” ujar Kahar Di diskusi Polemik Trijaya, Sabtu (20/7/2024).
Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mewajibkan seluruh Kendaraan Bermotor Roda Dua dan Kendaraan Pribadi Memiliki asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025. Hal itu diatur Di Undang-Undang Pembaruan dan Penguatan Sektor Keuangan (Undang-Undang P2SK). Kahar mengatakan, peraturan itu mencerminkan bahwa Bangsa tidak berpihak kepada kaum buruh. “Kan Undang-Undang P2SK ini Pada Bersama Omnibus Law,” imbuhnya.
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono juga menyampaikan bahwa para pengemudi ojek online juga kompak menolak wacana pengenaan asuransi Di kendaraan yang rencananya Akansegera diterapkan 2025 mendatang.
Igun mengatakan, kendaraan bermotor menjadi alat utama Bagi para pengemudi Bagi mencari nafkah. Adanya kewajiban ini dikhawatirkan Akansegera membebani para driver dan Mengurangi pendapatannya. “Kami sebagai Pemakai sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua sebagai alat utama kami Bagi mencari nafkah itu terdampak sekali kalau ini menjadi kewajiban, Sambil pendapatan rekan-rekan ini kan Lebih turun, ini yang Akansegera Lebih memberatkan,” tegas Igun.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Buruh dan Ojol Tolak Asuransi Wajib Bagi Kendaraan Ke 2025