Buntut Penyalahgunaan Jabatan, Gadget Desa Di Tegal Diduga Penyuapan Ratusan Juta

Gadget desa Di Kabupaten Tegal diduga melakukan Penyuapan hingga membuat Bangsa merugi hingga Rp397 juta. Dugaan itu mencuat usai Kejari Kabupaten Tegal mengusut Peristiwa Pidana tersebut. Foto: Ist

TEGAL – Gadget desa Di Kabupaten Tegal diduga melakukan Penyuapan hingga membuat Bangsa merugi hingga Rp397 juta. Dugaan itu mencuat usai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tegal mengusut Peristiwa Pidana tersebut.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Tegal Yusuf Luqita Danawuhardja mengatakan, dugaan Penyuapan itu diduga berasal Di sisa Biaya tahun 2022 dan 2023 yang merupakan asal Di Biaya Dana Desa.

“Temuannya beradal Di LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) Inspektorat Kabupaten Tegal,” ujarnya, Rabu (24/7/2024).

Dia telah memerintahkan 6 jaksa penyidik Untuk mengusut Peristiwa Pidana. Pihaknya juga bakal memanggil 4 pihak yakni Penjabat (Pj) Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa, hingga Inspektorat.

Yusuf menuturkan jauh Sebelumnya memeriksa dugaan Penyuapan, pihaknya juga telah meminta terduga Penyuapan Untuk mengembalikan uang dugaan Penyuapan Pada 60 hari Sebelum keluarnya LHP Di 19 April 2024.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Buntut Penyalahgunaan Jabatan, Gadget Desa Di Tegal Diduga Penyuapan Ratusan Juta