Jakarta –
Belasan warga menggeruduk kantor Mobilitas Penduduk Internasional Kelas I Tempat Pemeriksaan Mobilitas Penduduk Internasional (TPI) Mataram. Mereka melaporkan warga Bangsa (WN) Prancis bernama David Alexandre Guy De Faria yang diduga menjalankan Usaha sumur Alat ilegal Di Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Perwakilan Gabungan Lembaga Swadaya Kelompok Lombok Utara, Fathurrahman, meminta Mobilitas Penduduk Internasional Sebagai segera Menahan pria Prancis tersebut. Ia mengeklaim telah Memiliki bukti Yang Berhubungan Bersama keterlibatan David Di Usaha ilegal Di Gili Trawangan.
“Kami bawa data laporan berkaitan Bersama dugaan Kegiatan Usaha David Di Gili Trawangan yang berjalan secara ilegal. Data ini kami sampaikan berdasarkan hasil investigasi Di lapangan,” kata Fathurrahman, Rabu (3/7/2024).
Fathurrahman mengungkapkan sudah melaporkan David Di Polda NTB Yang Berhubungan Bersama Usaha sumur Alat tersebut. Menurutnya, air hasil pengeboran tersebut dijual kepada Kelompok Bersama harga Rp 15 ribu per galon.
Selain Usaha sumur Alat, Fathurrahman melanjutkan, David juga terlibat sejumlah Usaha ilegal lainnya. Termasuk Usaha penjualan minuman beralkohol Di tempat penginapan miliknya Di Dream Hotel.
Warga lainnya, Zarlan, juga menuding David melakukan tindak pidana pencucian uang. Ia mengeklaim Memiliki bukti pengiriman uang mencapai miliaran Idr Di perusahaan bodong Di Hongkong. Menurutnya, hal itu dilakukan David Sebagai menghindari Retribusi Negara Di Indonesia.
“Ini modus pencucian uang, Mobilitas Penduduk Internasional harus telusuri persoalan ini,” kata Zarlan.
Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Divisi Mobilitas Penduduk Internasional Kelas I TPI Mataram Made Hepi berjanji Berencana menelusuri dugaan Pelanggar keimigrasian yang dilakukan Bersama bule Perancis tersebut. Menurutnya, Mobilitas Penduduk Internasional juga Berencana memeriksa David.
“Apabila Di proses pemeriksaan didapatkan bukti Pelanggar keimigrasian, percayalah, Berencana kami tindaklanjuti sesuai aturan. Pelapor bisa juga ikut Meninjau perkembangan,” kata Hepi.
David pernah dideportasi
Di catatan keimigrasian, David sudah pernah dideportasi Bersama NTB Di 15 Maret 2023. Ketika itu, David melakukan Pelanggar keimigrasian Lantaran terbukti merangkap jabatan Di perusahaan PT Carpedien yang bergerak Di bidang usaha penginapan Di Gili Trawangan.
Menurut Hepi, kembalinya David Di Pulau Lombok Pada ini sudah sesuai prosedur keimigrasian. Sebab, masa penangkalan Di David sudah habis dan tidak lagi berlaku.
“Bersama Sebab Itu, yang bersangkutan bisa masuk Indonesia Lewat pemeriksaan Mobilitas Penduduk Internasional manapun,” imbuh Hepi.
David, dia melanjutkan, masuk kembali Di Lombok menggunakan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) investor Bersama penjamin perusahaan Bersama PT Gili Investor Lombok Indonesia.
“Bersama Sebab Itu, bukan lagi menggunakan PT Carpedien. Itu perusahaan penjamin lama Pada dia dideportasi tahun 2023,” pungkas Hepi.
Sebelumnya, David dilaporkan Di Ditreskrimsus Polda NTB Yang Berhubungan Bersama dugaan pengeboran air tanpa izin Di Gili Trawangan. Pelapor membawa sejumlah Produk bukti berupa foto dan video pengeboran air Di tiga titik Di Gili Trawangan yang diduga dilakukan secara ilegal Bersama David.
Sesudah Merasakan laporan tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda NTB langsung Mengusut sumur Alat milik David Di Gili Trawangan Di Rabu (26/6/2024). Selain mengecek sumur bol ilegal, penyidik juga mengecek air yang diduga dikomersilkan PT Carpedien Di Kelompok Gili Trawangan. David belum memberi keterangan Yang Berhubungan Bersama dugaan Usaha sumur Alat tersebut.
Artikel ini telah tayang Di detikbali
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Bule Prancis Usaha Sumur Alat Di Lombok, Warga Langsung Lapor Mobilitas Penduduk Internasional