Badung –
Bukannya liburan, 10 warga Negeri (WN) China malah jualan token listrik dan alat Tempattinggal tangga lainnya Hingga Bali. Mereka pun harus berurusan Bersama Perpindahan Penduduk Internasional.
Sepuluh warga Negeri (WN) China itu diketahui berinisial CW (38), WM (39), JA (22), XW (36), JW (33), ZL (32), XZ (27), XT (28), ZW (26), dan YL (35). Mereka digerebek Hingga sebuah vila yang berada Hingga Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali.
Kantor Perpindahan Penduduk Internasional Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan operasi penggerebekan Di WN China Bersama Kegiatan ilegal itu Ke Kamis (11/7/2024).
Kepala Kantor Area Kementerian Hukum dan Ham (Kanwil Kemenkumham) Bali, Pramella Yunidar Pasaribu mengatakan penggerebekan berdasarkan laporan Kelompok yang menduga 10 WN China itu melakukan Kegiatan ilegal.
Para WN China itu ternyata menjual alat-alat Tempattinggal tangga (RT) hingga token listrik Hingga Bali secara online.
“Pada ini 10 WNA tersebut dikenakan pendetensian (ditahan). Satu orang didetensi Hingga Kantor Perpindahan Penduduk Internasional Ngurah Rai dan sisanya Hingga Rudenim Denpasar. Mereka Akansegera dideportasi serta Akansegera kami usulkan masuk daftar tangkal,” ujar Pramella Pada konferensi pers Hingga Kantor Perpindahan Penduduk Internasional Ngurah Rai, Senin (22/7/2024).
Petugas sempat mengintai Kegiatan mereka Hingga vila Sebagai mengumpulkan bukti yang cukup Sebelumnya akhirnya diamankan. Petugas mendapati sejumlah laptop dan handphone (HP) yang diduga dipakai Sebagai mengoperasikan praktik jual beli secara online.
Kepala Kantor Perpindahan Penduduk Internasional Ngurah Rai, Suhendra mengungkapkan para warga Negeri Foreign (WNA) tersebut masuk Hingga Area Indonesia menggunakan visa kunjungan Usaha.
“Kegiatan mereka, kegiatan pembicaraan Usaha. Pada dicek, mereka berdagang mengoperasikan perusahaan yang ada Hingga luar Indonesia dan melakukan perdagangan secara online (Untuk Bali),” ujar Suhendra.
10 WN China tersebut masuk Indonesia Hingga waktu yang berbeda, Di Mei-Juni 2024. Suhendra menegaskan 10 orang tersebut tidak Yang Berhubungan Bersama Bersama Perkara Pidana Hukum kejahatan siber berupa scamming atau Mengambil Keuntungan yang melibatkan ratusan WN Taiwan Hingga Tabanan beberapa waktu lalu.
“Kami nggak menangani langsung Perkara Pidana Hukum yang itu. Yang Berhubungan Bersama modusnya (apakah punya pabrik) kami belum tahu secara pasti. Yang jelas mereka melakukan Kegiatan penjualan online, tetapi berlokasi (dioperasikan) Hingga Bali,” beber Suhendra.
Belum diketahui jumlah keuntungan yang diperoleh Untuk hasil praktik perdagangan ilegal secara online yang dilakukan para WN China itu. Hal tersebut Lagi didalami, mengingat transaksi terjadi Hingga Negeri asalnya.
“Dari Sebab Itu mereka Ke Umumnya menjual token listrik, pulsa sampai alat Tempattinggal tangga. Mereka melakukan kegiatan itu Hingga Untuk vila tersebut. Mereka datang, sebanyak 10 orang melakukan Kegiatan itu,” sambung Suhendra.
——-
Artikel ini telah naik Hingga detikBali.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Bukannya Liburan, 10 WN China Malah Jualan Token Listrik Hingga Bali