BPKB Elektronik Mulai Berlaku, Ini Kendaraan yang Kebagian


Jakarta, CNN Indonesia

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menerapkan penggunaan Bacaan Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik atau e-BPKB, meski Untuk Sambil masih berlaku Untuk kendaraan tertentu saja.

Pada ini e-BPKB atau BPKB elektronik Mutakhir diterapkan Untuk kendaraan roda empat dan terbatas Ke kendaraan Mutakhir. Aturan tersebut belum mencakup proses balik nama kendaraan bekas maupun sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Ini [BPKB elektronik] hanya kendaraan Mutakhir roda empat dan roda enam,” kata Kombes Pol Sumardji, Kasubdit BPKB Direktroat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri, dikutip Untuk Detik, Selasa (14/10).

Penerapan BPKB elektronik belum mencakup kendaraan roda dua atau sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua maupun kendaraan bekas yang hendak melakukan balik nama. Sumardji menegaskan keduanya masih memakai BPKB fisik seperti Sebelumnya Itu lantaran terdapat perbedaan biaya Di BPKB cetak dan elektronik.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sumardji mengatakan bahwa biaya material Untuk e-BPKB masih cukup tinggi, Supaya diperlukan penyesuaian Di tarif Penerimaan Bangsa Bukan Pph (PNBP).

Ia menuturkan, proses pengajuan perubahan nilai PNBP BPKB Pada ini Ditengah berjalan, Akan Tetapi Aturan tersebut tetap harus disesuaikan Bersama kemampuan dan Situasi Komunitas.

“Lantaran material e-BPKB ini harganya mahal. Supaya kami masih harus bisa menyesuaikan harga PNBP [Penerimaan Negara Bukan Pajak]. Pada sekarang ini kami Untuk mengajukan proses itu agar ada perubahan nilai PNBP BPKB. Tetapi itu pun juga harus kita sesuaikan Bersama Situasi Komunitas kita yang ada,” jelas Sumardji.

Lebih Jelas, proses penerbitan BPKB elektronik Pada ini masih berjalan Bersama mekanisme yang sama seperti BPKB versi cetak Sebelumnya Itu dan masih belum ada perubahan harga.

Sesuai Bersama Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Mengungkapkan bahwa pembuatan BPKB Mutakhir atau ganti kepemilikan kendaraan roda empat atau lebih, Berencana dibebankan biaya sebesar Rp.375 ribu.

(rev/dmi)




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: BPKB Elektronik Mulai Berlaku, Ini Kendaraan yang Kebagian