Bisnis  

BPK Ingatkan Bebas Visa Kunjungan Bisa Bikin Negeri Kehilangan PNBP Rp3 T per Tahun

BPK RI menegaskan bahwa Indonesia Berpeluang kehilangan Penerimaan Negeri Bukan Retribusi Negara (PNBP) sebesar Rp3,02 triliun per tahun jika Aturan Bebas Visa Kunjungan (BVK) kembali diterapkan Untuk 169 Negeri. Foto/Dok

JAKARTABadan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menegaskan bahwa Indonesia Berpeluang kehilangan Penerimaan Negeri Bukan Retribusi Negara (PNBP) sebesar Rp3,02 triliun per tahun jika Aturan Bebas Visa Kunjungan (BVK) kembali diterapkan Untuk 169 Negeri.

Anggota I BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana mengungkapkan, bahwa hal itu merupakan temuan hasil pemeriksaan BPK RI atas Intensifikasi dan Ekstensifikasi PNBP Tahun Dana 2020 sampai Di Semester I 2022 Ke Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).

”Yang Berhubungan Di itu, BPK telah merekomendasikan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Hukum dan Hakasasi Manusia Sebagai meninjau ulang Ide pemberlakuan kembali Aturan BVK Di melakukan koordinasi Di instansi Yang Berhubungan Di,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Rabu 12 Juni 2024.

Nyoman Adhi menyampaikan, Kemenkumham menindaklanjuti rekomendasi BPK Di menerbitkan Surat Keputusan Menkumham Nomor M.HH-01.GR.01.07 Tahun 2023 tertanggal 7 Juni 2023.

SK Menkumham tersebut mengatur tentang Penghentian Sambil Bebas Visa Kunjungan Sebagai Negeri, Pemerintah Area Administratif Khusus Suatu Negeri dan Entitas Tertentu.

Menurut Nyoman Adhi, hasil pemantauan BPK atas tindak lanjut Untuk terbitnya Aturan penghentian Sambil BVK itu Menunjukkan bahwa Aturan tersebut berdampak Di meningkatnya realisasi PNBP Kemenkumham Tahun Dana 2023.

”Untuk target sebesar Rp4,21 triliun, dapat direalisasikan sebesar Rp 9,70 triliun, atau 230 persen Untuk target. Lalu, sumbangan PNBP Untuk sektor keimigrasian Meresahkan signifikan pada2023. Untuk target Rp 2,33 triliun dapat direalisasikan sebesar Rp7,61 triliun atau 327,03 persen Untuk target,” ujarnya.

Nyoman Adhi mengatakan, peningkatan PNBP tersebut tentu berkorelasi Di peningkatan jumlah kunjungan Warga Negeri Asing (WNA) Ke Indonesia. Berdasarkan data yang ada, lanjut Nyoman Adhi, total kunjungan WNA Di 2021 sebanyak 1.174.796 orang, yang turun Sebab Penyebara Nmassal Covid-19, lalu kembali Meresahkan Ke angka 4.634.348 WNA Di 2022.

“Malahan Meresahkan signifikan sebanyak 10.632.034 WNA Di 2023. Dan peningkatan itu terjadi ketika Aturan penghentian Sambil BVK masih berlaku,” katanya.

Telah Beberapa Kali Diubah

Sebagai diketahui, BVK diterapkan pemerintah Dari 1983 dan telah Merasakan beberapa kali perubahan. Terakhir, Aturan BVK ditetapkan lewat Perpres Nomor 21 Tahun 2016. Untuk Perpres tersebut, ditetapkan 169 Negeri yang dibebaskan Untuk kewajiban Memiliki visa kunjungan Sebagai masuk Ke Area Indonesia.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: BPK Ingatkan Bebas Visa Kunjungan Bisa Bikin Negeri Kehilangan PNBP Rp3 T per Tahun