Bima Arya Bilang Kepmendagri soal 4 Pulau Aceh Masuk Sumatera Utara Bisa Berubah

loading…

Peta empat pulau yang dulu dikuasai Aceh yang kini masuk Daerah Sumatera Utara. Foto/Dok Kemendagri

JAKARTA – Wakil Pembantu Presiden Pembantu Presiden Untuk Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan bahwa Keputusan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Untuk Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang mengatur empat pulau Ke Aceh masuk Sumatera Utara ( Sumatera Utara ) bisa berubah. Hal ini juga telah ditegaskan Sebelumnya Dari Mendagri Tito Karnavian.

Diketahui, Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Daerah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan Ke 25 April 2025 menetapkan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil masuk Untuk Daerah Kabupaten Tapanuli Ditengah, Provinsi Sumatera Utara.

Padahal, Sebelumnya empat pulau itu masuk Untuk Daerah administrasi Kabupaten Aceh Singkil. “Seperti yang juga disampaikan Dari Pak Pembantu Presiden Pembantu Presiden Untuk Negeri, tidak ada keputusan yang tidak bisa diubah atau diperbaiki,” kata Bima Arya Untuk konferensi persnya Ke Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (16/6/2025).

Baca juga: Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumatera Utara, Bima Arya Akui Masukan JK Penting Karena Itu Rujukan

Kendati demikian, dia menegaskan bahwa Kemendagri Untuk Membahas keputusan perlu mendengar, menimbang, dan mempelajari berbagai data dan perspektif.

Ke sisi lain, Bima Arya memastikan Mendagri juga telah berkomunikasi secara intensif Bersama semua pemangku kepentingan Untuk rangka memutuskan Yang Terkait Bersama status kepemilikan 4 pulau yang belakangan menjadi polemik ini.

“Pada ini Pak Pembantu Presiden Pembantu Presiden Untuk Negeri sangat intens berkomunikasi Bersama Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Aceh, dan juga menyampaikan langsung kepada Bapak Pemimpin Negara, Pak Mensesneg, dan teman-teman Ke Dewan Perwakilan Rakyat,” ujarnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Bima Arya Bilang Kepmendagri soal 4 Pulau Aceh Masuk Sumatera Utara Bisa Berubah