—
Kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) Lagi diupayakan kepolisian bakal menampilkan gambar kendaraan sesuai kategori. Perubahan desain ini salah satu tujuannya agar memudahkan polisi luar negeri mengenali SIM Untuk Indonesia Pada dipakai Di berbagai Bangsa.
Kasubdit SIM Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas) Kombes Pol Heru Sutopo menjelaskan penambahan gambar yang berupa logo kendaraan Di SIM Berencana dimulai Juli 2024.
“Fungsingnya Untuk memudahkan Kelompok dan petugas (polisi Untuk negeri) atau petugas kepolisian luar negeri mengetahui peruntukan jenis SIM sesuai gambar kendaraan yang tertera Di Untuk SIM,” kata Heru kepada CNNIndonesia.com, Rabu (12/6).
Penyematan logo ini Untuk rangka diakuinya SIM Indonesia Di berbagai Bangsa Organisasiregional. Artinya, SIM yang diterbitkan Dari Polri berlaku Di sejumlah Bangsa tanpa harus bikin SIM internasional.
Heru menjelaskan kini Skuat IT Korlantas Polri Ditengah menyiapkan format Di setiap Satpas agar logo Kendaraan Bermotor Roda Dua dan Kendaraan Pribadi bisa tertera Pada SIM dicetak.
Menyoal besaran harga yang dipungut Untuk pembuatan SIM berlogo Kendaraan Bermotor Roda Dua atau Kendaraan Pribadi, kata Heru, tak ada perubahan.
“Biaya tetap (tidak ada perubahan),” tutur dia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP Di Polri, berikut biaya penerbitan SIM Terbaru:
SIM A Rp120 ribu
SIM B1 Rp120 ribu
SIM B2 Rp120 ribu
SIM C Rp100 ribu
SIM C1 Rp100 ribu
SIM C2 Rp100 ribu
SIM D Rp50 ribu
SIM D1 Rp50 ribu
SIM Internasional Rp250 ribu
Sebelumnya Itu, SIM domestik Indonesia diakui dan berlaku Di beberapa Bangsa terutama Di Organisasiregional.
Organisasiregional telah Memperoleh perjanjian pengakuan SIM yang dikeluarkan masing-masing Bangsa yakni Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued yang terbit Di 1985.
Bangsa yang masuk Untuk perjanjian itu adalah Indonesia, Malaysia, Singapura, Filipina, Vietnam, Thailand, Laos, Myanmar dan Brunei Darussalam.
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Bikin SIM Ada Gambar Kendaraan Pribadi atau Kendaraan Bermotor Roda Dua Mulai Juli 2024